AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta menyatakan kesiapan untuk memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang digital menyusul diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Kebijakan ini diharapkan menjadi landasan penting dalam menghadapi berbagai tantangan yang muncul seiring pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya aktivitas anak di dunia maya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berharap, PP Tunas ini bisa membuat seluruh anak-anak bisa kembali fokus pada pendidikan.

"Yang paling utama, harapannya anak-anak Jakarta konsentrasi untuk pelajaran-pelajaran yang menjadi inti dari apa yang menjadi beban dia saat ini," ujar Pramono.
Pramono meyakini, anak-anak di Jakarta memiliki mimpi dan cita-cita tinggi.
Oleh sebab itu, dibutuhkan konsentrasi untuk belajar tanpa terdistraksi oleh sisi negatif dunia maya.
Dengan adanya aturan ini, anak-anak Jakarta bisa lebih memanfaatkan waktu untuk dengan lebih produktif.
Pram pun berkomitmen bahwa Pemprov DKI akan mendukung implementasi aturan tersebut.

Salah satunya yakni dengan menyusun aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
"Karena yang mengonsumsi terbesar di Republik ini, untuk anak di bawah umur yang telah diatur dalam Tunas tentunya masyarakat DKI Jakarta yang relatif lebih melek terhadap digital. Sehingga dengan demikian kami akan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap hal itu," tegasnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan sesuai dengan dinamika perkembangan teknologi, sehingga perlindungan anak di ruang digital berjalan secara adaptif dan berkelanjutan.***

Share this article
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berharap, PP Tunas ini bisa membuat seluruh anak-anak bisa kembali fokus pada pendidikan.