AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan aturan terbaru terkait pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, kerapian, serta menciptakan identitas profesional bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI.
Aturan tersebut diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola birokrasi yang lebih modern dan berintegritas.
Dalam regulasi terbaru ini, terdapat sejumlah penyesuaian terkait jenis pakaian dinas yang wajib dikenakan ASN pada hari kerja.

Pengaturan tersebut mencakup pembagian penggunaan seragam berdasarkan hari, jenis kegiatan, hingga penegasan atribut yang harus dikenakan.
Berikut ini adalah aturan pakaian dinas ASN Pemprov DKI Jakarta terbaru dikutip dari akun Instagram @dkijakarta:
1. Batik Betawi: Digunakan pada hari Kamis minggu kedua setiap bulan.
2. Batik Korpri: Digunakan tanggal 17, upacara HUT Korpri, Upcara hari besar nasional, rapat atau pertemuan oleh Korpri.

3. Bagi wanita
- Jilbab warna kuning mustard dengan setelah seragam PDH khaki
- Jilbab warna khaki muda dengan setelan seragam PDH kemeja putih dan bawahan bahan kain warna hitam
4. Terdapat badge Kemendagri di lengan kanan di seragam PDH khaki
5. Mutz digunakan pegawai ASN pria saat upacara atau apel yang menggunakan PDH khaki
6. Tanda jabatan kerah digunakan setiap hari

7. Tanda jabatan saku digunakan untuk PDH khaki dan PDH kemeja putih, saat kegiatan tingkat nasional/ provinsi/ kota/ kabupaten
8. Tanda jabatan bahu digunakan untuk PDH khaki dan PDH kemeja putih, saat kegiatan tingkat nasional/ provinsi/ kota/ kabupaten
9. Jadwal Pakaian Dinas Harian (PDH)
- Senin-Selasa : PDH khaki, kode warna #9D7E56
- Rabu: PDH kemeja putih dan bawahan bahan kain warna hitam
- Kamis: Batik/ tenun/ lurik (nasional)
- Jumat: PDH khas Betawi.***

Share this article
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, kerapian, serta menciptakan identitas profesional bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI.