AYOJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan pemberian hak penamaan atau naming rights terhadap fasilitas publik di ibu kota sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan bisnis.
Pramono juga memastikan, langkah tersebut tidak memiliki kaitannya dengan kepentingan politik.
Menurut Pramono, skema naming rights ini akan menjadi salah satu inovasi pembiayaan yang tengah didorong Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat pembangunan dan peremajaan ruang publik.
Melalui kerja sama dengan pihak swasta, proyek-proyek strategis tetap bisa berjalan tanpa bergantung pada anggaran daerah.

"Saya mengizinkan teman-teman sekalian untuk naming rights itu betul-betul pendekatannya sekali lagi saya tekankan secara bisnis, jadi tidak ada politiknya,” ujar Pramono.
Bahkan kata Pramono, sejumlah proyek di ibu kota telah dan akan dibiayai melalui skema tersebut.
Salah satunya yang sudah terealisasi adalah Taman Bendera Pusaka.
Pramono menegaskan bahwa pembangunan Taman Bendera Pusaka ini sepenuhnya pembiayaan bukan dari APBD.

Selain Taman Bendera Pusaka, revitalisasi Taman Semanggi juga menggunakan biaya dari skema naming rights ini.
Ia pun menargetkan revitalisasi Taman Semanggi yang menghabiskan biaya Rp134 miliar ini bisa rampung pada Juni 2026.
Pramono berharap Taman Semanggi ini bisa menjadi kado di HUT DKI Jakarta ke 499.
Skema serupa juga diterapkan di beberapa titik strategis, seperti kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Dukuh Atas yang saat ini dalam tahap pengerjaan.***

Share this article
Skema naming rights ini, salah satu inovasi pembiayaan yang didorong Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat pembangunan dan peremajaan ruang publik.