AYOJAKARTA.COM - Informasi terkini dari kasus kenbakaran gedung kantor PT Terra Drone yang menewaskan 22 orang pada Selasa, 9 Desember 2025.
Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Menurut hakmi, Michael terbukti bersalah lalai menyediakan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Mengadili menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah ketika memberikan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Mei 2026.
Hamik menyatakan Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," lanjutnya.

Tuntutan vonis yang diberikan hakim diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar jaksa.
"Menjatuhjan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama 2 tahun." pungkas jaksa.***
Share this article
Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian divonis 1 tahun 4 bulan penjara.