AYOJAKARTA.COM - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kepulauan Seribu menemukan sebanyak 19 kilogram organ hewan kurban yang dinyatakan tidak layak konsumsi.
Penemuan itu terjadi saat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan hewan kurban pada momen Idul Adha 2026.
19 kilogram organ hewan kurban yang dinyatakan tak layak konsumsi itu langsung dimusnahkan oleh Sudin KPKP.
Kepala Suku Dinas KPKP Kepulauan Seribu, Nurliati mengatakan, pemusnahan ini dilakukan dari hasil pengawasan ketat yang dilaksanakan petugas di 10 lokasi.

Langkah ini dilakukan demi menjaga kesehatan masyarakat.
"Total hewan kurban yang diperiksa terdiri dari 83 ekor sapi, 43 kambing, dan 48 ekor domba," ujar Nurliati.
Dari hasil pemeriksaan, kata Nurliati, ada sejumlah organ hewan yang dinyatakan tidak layak konsumsi dan harus dimusnahkan.
Organ hewan korban tersebut terdiri dari enam kilogram hati, 10 kilogram paru-paru, serta tiga kepala hewan kurban.
Ia menyebut, hasil pemeriksaan hewan kurban secara umum memang cukup baik.

Tapi, tim pemeriksaan menemukan cacing di beberapa organ hewan.
Sudin KPKP melakukan pemusnahan organ hewan kurban tersebut dengan cara dikubur atau disiram cairan disinfektan.
Cara tersebut dilakukan guna memutus rantai penularan penyakit dari hewan ke manusia (zoonosis), seperti cacing hati maupun infeksi mata merah.
"Pemeriksaan ini merupakan standardisasi pelayanan yang rutin dilakukan setiap tahun. Kami ingin memastikan daging kurban yang didistribusikan kepada warga benar-benar aman dan layak dikonsumsi," jelasnya. ***
Share this article
19 kilogram organ hewan korban tersebut terdiri dari enam kilogram hati, 10 kilogram paru-paru, serta tiga kepala hewan kurban.