AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia bersiap meluncurkan bensin E5 secara massal pada Juli 2026.
Produk ramah lingkungan ini dikenal dengan nama Pertamax Green 95. Bahan bakar ini mencampur bensin dengan 5 persen bioetanol berbasis tebu.
Langkah ini bertujuan untuk menekan emisi karbon transportasi. Namun, kesiapan industri tebu nasional kini menjadi sorotan utama.
Tantangan terbesar adalah menyeimbangkan harga bioetanol. Pemerintah harus menjaga harga tetap terjangkau bagi konsumen.
Di sisi lain, harga tersebut harus memberikan nilai ekonomi yang menguntungkan bagi petani tebu.
Petani sangat membutuhkan mekanisme harga yang adil demi kepastian usaha mereka.
Ancaman Defisit Tebu dan Krisis Pangan
Saat ini, sektor hulu industri bioetanol nasional masih rapuh. Indonesia sedang mengalami defisit tebu secara kronis.
Produksi tebu lokal bahkan belum cukup untuk memenuhi kebutuhan gula konsumsi masyarakat.
Jika tebu dipaksa beralih fungsi menjadi bahan bakar, ketahanan pangan nasional bisa terancam. Kondisi ini memicu kompetisi ketat antara kebutuhan pangan dan energi.
Untuk mengatasi masalah bahan baku, pemerintah menyiapkan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, Papua Selatan.
Proyek ini diatur melalui Permenko Nomor 8 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
Pemerintah menargetkan produksi 1,2 juta kiloliter bioetanol pada tahun 2030.
Namun, ekspansi lahan tebu masif ini memicu lonjakan deforestasi di Merauke dari 2.632 hektare pada 2024 menjadi 6.557 hektare pada 2025.
Beban Fiskal APBN dan Aturan Cukai Baru
Pengembangan bioetanol juga menghadapi tantangan finansial yang besar. Lembaga CELIOS mengestimasi kebutuhan dana hingga Rp170 triliun hingga tahun 2035.
Padahal, APBN Indonesia mengalami defisit Rp240,1 triliun pada kuartal I tahun 2026.
Pemerintah harus memberikan subsidi besar agar harga bioetanol tetap kompetitif di pasar.
Demi meringankan beban industri, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 pada 25 Mei 2026. Regulasi ini membebaskan cukai etanol untuk campuran bensin E5.
Aturan baru ini mengubah ketentuan administratif. Kegiatan pencampuran hasil kilang minyak dengan etil alkohol kini dikategorikan sebagai industri manufaktur.
Kebijakan ini memotong birokrasi izin usaha industri (IUI) dan Amdal yang sebelumnya dikeluhkan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) terus berupaya memperkuat sinergi hulu.
Petani tebu memiliki posisi strategis sebagai penyedia molases atau tetes tebu.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan juga berjanji memperbaiki tata kelola pupuk serta sistem pengairan.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas tebu di tingkat petani.***
Share this article
Bensin E5 massal Juli 2026 dibayangi defisit tebu pangan, lonjakan deforestasi Merauke, dan beban Rp170 T di tengah defisit APBN, meski ada pembebasan cukai via PMK 34/2026 demi pangkas izin.