AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam masih terus berlanjut. Kini, kasus Vina Cirebon sampai pada tahap 6 terpidana menjalankan sidang peninjauan kembali (PK).
Sidang pertama peninjauan kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina Cirebon sudah berlangsung pada Rabu, 4 September 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon.
Kasus Vina dan Eky tersebut sering disebut banyak kejanggalan mulai dari pengungkapan sampai penangkapan para tersangka kasus ini.
Pernyataan tersebut muncul karena Iptu Rudiana diduga mempunyai peran yang penting dalam penangkapan kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji mengatakan yang pertama Iptu Rudiana memberikan kesaksian bohong di depan Pengadilan dan kedua, ayah Eky tersebut melakukan penyiksaan.
“Yang jelas pertama Dia memberikan kesaksian bohong ya di depan pengadilan” ucap Susno, Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Nusantara TV, pada Jumat, 6 September 2024.
“Yang kedua dia melakukan penyiksaan apalagi Indonesia sudah meratifikasi apa namanya tentang peraturan anti penyiksaan internasional ya” lanjutnya.
Baca Juga: INFO Resmi Kemenkeu! 5 Program Bansos Jokowi yang Tetap Berlanjut di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Dengan dua dugaan pelanggaran yang dilakukan Iptu Rudiana tersebut, menurut Susno Duadji itu merupakan pelanggaran berat dan penanganan berat.
“Ya jadi berat sekali ya itu namanya penanganan berat begitu, apalagi dilakukan di dalam jabatan jadi ya sangat-sangat berat begitu” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa semua yang melakukan penyiksaan harus dikenakan kode etik dan dipidanakan.
“Tapi terlepas daripada itu apa yang dilakukan oleh semua yang melakukan penyiksaan ini selain dia dikenakanalah kode etik tidak selesai di kode etik, Jangan hanya kode etik tetapi harus dipidanakan” ucapnya.
Susno Duadji berharap Mabes Polri tidak berlama-lama untuk memproses dan menentukan tersangkanya serta menyampaikan kepada masyarakat terkait laporan kuasa hukum 6 terpidana terkait kesaksian palsu dan penyiksaan agar penilaian masyarakat tidak negatif kepada Polri.
“Nah ini kita harap Mabes Polri tidak berlama-lama supaya masyarakat tidak memberikan penilaian negatif kepada Polri bahwa kasus yang dilaporkan oleh penasihat hukum tentang peniayaan dan tentang kesaksian palsu ini segera diproses dan segera ditentukan tersangkanya tidak berlama-lama” katanya.
“Dan juga tidak salah disampaikan kepada masyarakat atau publik supaya tidak gaduh gitu orang bisa tahu” lanjutnya.
Menurut Susno Duadji, jika Polri mempercepat penanganannya justru akan mengangkat kepercayaan masyarakat kepada Polri.
“Dan ini tidak akan mengurangi tidak akan menjatuhkan nama Polri tapi justru akan mengangkat kepercayaan masyarakat kepada Polri bahwa Polri betul adanya Ingin serius menangani kasus ini dan tidak membenarkan tindakan-tindakan penganiayaan tindakan-tindakan yang keliru” tutupnya.

Share this article
Kasus Vina dan Eky tersebut sering disebut banyak kejanggalan mulai dari pengungkapan sampai penangkapan para tersangka kasus ini.