AYOJAKARTA.COM -- KJP Plus Februari 2024 dipastikan tak akan cair dan kepersertaan bisa saja dicabut jika penerima melakukan pelanggaran.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan bakal mencabut penerima KJP Plus Februari 2024 jika dianggap sudah tak sejalan dengan tujuan pemberian fasilitas bantuan pendidikan tersebut.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan ada 23 larangan yang mesti dipatuhi penerima KJP Plus Februari 2024 dan jika dilanggar dana dipastikan tidak cair.
KJP Plus Februari 2024 diberikan pemerintah untuk membantu para siswa yang kurang mampu.
Uang tersebut bisa dibelikan untuk keperluan sekolah seperti tas, baju, ikat pinggang, sepatu dan buku.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan 23 larangan KJP Plus Februari 2024 tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Pemberian sanksi KJP Plus Februari 2024 akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan.
Adapun, sanksi terdiri dari penarikan dana KJP Plus Februari 2024 hingga pemberhentian sesuai rekomendasi yang diberikan satuan pendidikan.
Berikut larangan penerima KJP Plus Februari 2024 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan:
1. Dana KJP digunakan untuk biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.
2. Siswa kedapatan merokok.
3. Siswa penerima menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Baca Juga: CEK! Daftar Bansos Ini Akan Cair Sebelum Pemilu, Mulai dari BLT Mitigasi Pangan dan Lainnya
4. Siswa melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas dan pelecehan seksual.
5. Siswa penerima ikut dalam kekerasan atau perundungan.
6. Siswa terlibat tawuran.
7. Siswa ikut aktif geng motor atau geng sekolah.
8. Siswa kedapatan minuman keras atau minuman beralkohol.
Baca Juga: Panas! Inilah Deretan Kampus yang Kritik Sikap Presiden RI Jelang Pilpres 2024, Mulai UGM hingga UI
9. Siswa terlibat pencurian.
10. Siswa nelakukan pemalakan, pemerasan dan penjambretan.
11. Siswa terlibat perkelahian.
12. Siswa penerima terlibat penipuan.
13. Siswa penerima terlibat mencontek massal.
14. Siswa penerima membocorkan soal/kunci jawaban.
15. Siswa penerima terlibat pornoaksi/pornografi.
16. Siswa penerima menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
17. Siswa penerima membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
18. Siswa penerima sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan.
19. Siswa penerima sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan.
20. Siswa penerima menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
21. Siswa penerima menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.
22. Siswa penerima meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.
23. Siswa penerima melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Demikian 23 larangan KJP Plus Februari 2024 dipastikan dana tak akan cair kepersertaan bisa saja dicabut jika penerima melakukan pelanggaran.***
Share this article
Berikut ini 23 larangan yang dapat membuat kepesertaan KJP Plus dicabut oleh pemerintah DKI Jakarta.