AYOJAKARTA.COM – Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akhirnya telah mengumumkan jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Januari 2024.
Melalui unggahan di media sosial milik P4OP, diketahui pencairan KJP Plus dilakukan secara bertahap mulai 4 Januari 2024.
“Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan Januari dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Januari 2024,” tulis @upt.p4op dikutip ayojakarta.com, Minggu (7/1/2024).
Jumlah penerima KJP Plus Januari 2024 sebanyak 656.390 peserta didik.
Baca Juga: 5 Universitas dengan Perpustakaan Terbaik di Indonesia, Dijamin Bakal Betah Belajar!
Seperti pencairan sebelumnya, dana yang diberikan kepada peserta didik terdiri dari Biaya Rutin dan Biaya Berkala yang diberikan setiap bulan.
Kemudian, peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta akan mendapatkan tambahan SPP.
Jumlah dana yang diberikan kepada peserta didik bervariasi menyesuaikan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.
Baca Juga: 4 Kota di Indonesia Masuk Daftar Kota Terkaya di Asia Tenggara hingga Dunia
Lalu apakah ada perubahan nominal dana KJP Plus yang diberikan kepada peserta didik?
Dana KJP Plus yang diberikan kepada peserta didik di awal tahun 2024 masih sama dengan periode sebelumnya.
Berikut rincian dana KJP Plus Januari 2024:
Baca Juga: 5 Syarat Terbaru agar Tetap Jadi KPM Bantuan Sosial PKH, Awas Tercoret!
SD/MI
- Biaya rutin: Rp 135.000 per bulan
- Biaya berkala: Rp 115.000 per bulan
- Tambahan SPP: Rp 130.000 per bulan
SMP/MTs
- Biaya rutin: Rp 185.000 per bulan
- Biaya berkala: Rp 115.000 per bulan
- Tambahan SPP: Rp 170.000 per bulan
Baca Juga: SUDAH CAIR, Berikut Besaran Dana Bantuan KJP Plus Januari 2024 Beserta Cara Cek Status Penerimaan
SMA/MA
- Biaya rutin: Rp 235.000 per bulan
- Biaya berkala: Rp 185.000 per bulan
- Tambahan SPP: Rp 290.000 per bulan
SMK
- Biaya rutin: Rp 235.000 per bulan
- Biaya berkala: Rp 215.000 per bulan
- Tambahan SPP: Rp 240.000 per bulan
Baca Juga: Dana KJP Plus Bulan Januari 2024 Sudah Cair, Simak Besaran dan Cara Pakainya Disini!
PKBM
- Biaya rutin: Rp 185.000 per bulan
- Biaya berkala: Rp 115.000 per bulan
Sebagai pengingat, Biaya Rutin hanya bisa digunakan secara tunai maksimal Rp 100.000 setiap bulan.
Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala bisa digunakan secara non tunai untuk membeli kebutuhan peserta didik.
Demikian informasi mengenai jadwal pencairan KJP Plus Januari 2024 beserta nominalnya, semoga bermanfaat.***

Share this article
Apakah ada perubahan nominal pada dana KJP Plus Januari 2024 dan kapan jadwal pencairannya? Simak di sini.