AYOJAKARTA.COM – Baru-baru ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengetuk palu tanda perkara Anwar Usman terkait kode etik Mahkamah Konstitusi (MK) telah usai.
Dengan diketuknya palu hakim, Anwar Usman dinyatakan bersalah dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik yang berat, sehingga diberi sanksi etik. Adapun sanksi etik yang diberikan kepada Anwar Usman yaitu diberhentikan dari jabatannya.
Adapun terkait hal ini, salah satu pakar hukum tata negara yang juga menjadi Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi hal ini.
Baca Juga: Soal Anwar Usman yang Diminta Mundur dari MK, Mahfud MD: Itu Urusan Moral Dia
Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa dikarenakan MKMK memeriksa kasus tersebut dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, maka sanksi etik juga yang dijatuhkan.
"Karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, maka sanksi etik lah yang dijatuhkan," sebut Yusril Ihza Mahendra, dikutip dari Suara.com pada Rabu, 8 November 2023.
Yusril Ihza Mahendra juga menanggapi bahwa MKMK tidak ada wewenang menilai putusan MK, meskipun telah memutuskan bahwa dalam memberikan perkara tersebut ada hakim yang melakukan pelanggaran etik berat.
Yusril Ihza Mahendra juga menambahkan bahwa putusan MK tetap final dan mengikat.
Baca Juga: Diberhentikan Sebagai Ketua MK, Begini Reaksi Anwar Usman: Jabatan Milik Allah
"Bahwa putusan tersebut terus dipersoalkan, hal itu biasa terjadi. Putusan pengadilan kerap kali di examinasi oleh para lawyers dan akademisi, tetapi nilainya berada dalam tataran dunia akademik," kata Yusril Ihza Mahendra.
Pakar hukum tata negara tersebut juga menjelaskan bahwa hasil dari examinasi sama sekali tidak menggugurkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sehingga apapun putusan Mahkamah Konstitusi maka akan bersifat final dan mengikat bagi siapa saja.
"Hasil examinasi sama sekali tidak menggugurkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Demikian pula putusan MK yang bersifat final dan mengikat bagi siapa saja," jelas Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga: TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Berharap Anwar Usman Juga Dicopot Sebagai Hakim MK
Ketua Umum PBB tersebut juga menyebutkan kalau pihaknya tidak menghalangi siapapun yang ingin mengajukan perkara baru.
"Kita juga tidak dapat menghalang-halangi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengajukan perkara baru terhadap materi yang sama ke MK. Kita tidak bisa berkomentar apa-apa, kecuali menunggu apa putusan MK terhadap perkara baru tersebut," lanjutnya.***

Share this article
Yusril Ihza menyebut, MKMK memeriksa kasus Anwar Usman dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, maka sanksi etik juga yang dijatuhkan.