AYOJAKARTA.COM – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshiddiqie mengungkapkan betapa seriusnya isu dugaan pelanggaran etik hakim MK terhadap Anwar Usman dkk.
Hal ini disampaikan saat MKMK menggelar rapat klarifikasi dengan para pelapor hakim MK. MKMK berupaya mendengar langsung aduan pelanggaran etik dari para pelapor.
Jimly menyebut bahwa laporan pelanggaran etik terhadap hakim MK yakni Anwar Usman dkk ini berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal ini membuat dirinya menaruh perhatian serius agar MKMK segera mendapatkan hasil atas dugaan pelanggaran etik.
Terkait pelaporan tersebut, Jimly mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mempelajari laporan-laporan yang masuk meski baru dilantik.
Adapun laporan disebutkan sudah ada sejak bulan Agustus sebelum putusan MK yang dinilai melicinkan jalan Gibran sebagai cawapres.
Baca Juga: Usai Sindir Majelis Kehormatan MK Bisa Dibeli, Mahfud MD Kini Berbalik Puji Jimly Asshiddiqie
“Banyak sebelum putusan MK sudah laporan, dan sampai dapat ini menurut PMK harus diregistrasi. Sebelum diregistrasi harus ada tanda terima,” ujar Jimly Asshiddiqie dikutip AyoJakarta.com dari laman Republika, Kamis (26/10/2023).
“Ternyata satu pun belum ada tanda terima, nag ini kan jadi masalah. Maka kita putuskan kita percepat untuk menunjukkan kepada publik kita konsen pada waktu ini,” imbuhnya.
Terkait kapan jadwal sidangnya, Jimly menyebut pihaknya akan mengatur jadwalnya karena MKMK harus kerja cepat.
Baca Juga: Dilaporkan ke KPK Soal Putusan MK, Begini Tanggapan Santai Gibran Rakabuming: Monggo
“Mohon maaf itu harus kamu tentukan waktu, nggak ada, mendesak. Bukan hanya karena mendesak jadwalnya tapi juga mendesak karena emosi publik yang harus kita manage,” kata dia.
Ketua MKMK mengungkapkan bahwa pihaknya harus segera mengatur jadwal sidang karena banyak yang emosi dengan putusan MK yang dinilai melanggar etik sebagai hakim MK.
Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa bukan hanya masyarakat yang emosi, tetapi pejabat hingga menteri turut emosi dengan putusan MK dan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut MK yang Terlibat Konflik Kepentingan Tidak Boleh Ikut Memutuskan
“Harus kita manage, kita kelola ini bisa kemana-mana gitu loh. Nggak masyarakat biasa, pejabat-pejabat itu emosi semua, menteri-menteri emosi semua,” ujarnya.
“Nelpon saya emosi, aduh dalam hati saya, kok setingkat juga emosional gitu loh,” lanjutnya.
Lebih lanjut Jimly mengatakan bahwa sidang pelanggaran etik Hakim MK Anwar Usman dkk akan dimulai pada hari Selasa.
“Jadi harus siap-siap nanti sidangnya itu mulai selasa, cuma yang duluan biar kami rembuk gitu ya,” tandasnya.
Diketahui bahwa MK akhirnya menyatakan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Dibentuknya MKMK ini dilakukan untuk merespon sejumlah aduan masyarakat terhadap para hakim MK.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres 70 Tahun, Ganjar Pranowo-Mahfud MD: Sudah Final!
Pembentukan MKMK ini telah disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang mana beranggotakan Ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, hakim MK Wahiduddin Adams, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.***
Share this article
Ketua MKMK, Prof Jimly Asshiddiqie, mengungkap seriusnya dugaan pelanggaran etik hakim MK terhadap Anwar Usman dkk.