AYOJAKARTA.COM - Saat ini aplikasi pinjaman online ata pinjol khususnya pinjol ilegal sudah banyak bertebaran dimana-mana dan membuat banyak masyarakat waspada.
Ancaman sebar data dari pinjol ilegal pun tak main-main apabila kita tidak mengikuti aturan mereka dan bahkan telat membayar.
Bagi kamu yang sudah terlanjur utang di pinjol ilegal dan takut ancaman sebar data, berikut cara melaporkannya seperti dilansir dari laman Telkomsel, Sabtu (17/6/2023).
Baca Juga: Benarkah KUR BRI 2023 Akan Ditutup Bulan Juli? Ternyata Ini Penyebabnya
Ada 3 cara yang bisa kamu lakukan untuk melaporkan pinjol ilegal agar tidak terlanjur sebar data pribadimu ke semua kontak bahkan media sosial.
1. Lapor ke Polisi
Kamu bisa langsung melaporkan pinjol ilegal tersebut ke pihak berwajib atau kepolisian.
Silahkan datang saja ke kantor kepolisian terdekat agar laporanmu bisa segera diproses.
Namun selain laporan melalui kunjungan langsung ke kantor polisi, kamu juga bisa melaporkan pinjol ilegal tersebut melalui situs situs https://patrolisiber.id.
Sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke [email protected].
Polisi akan segera memproses laporanmu dan melakukan pemeriksaan hingga menangkap si pelaku yang mengoperasikan pinjol ilegal.
Baca Juga: Daftar 6 Pinjol Legal Berizin OJK dengan Suku Bunga Rendah, Anti Dikejar Debt Collector
2. Lapor ke OJK
Selain lapor ke pihak berwajib atau polisi, kamu juga bisa melaporkan pinjol ilegal tersebut ke pihak Otorisasi Jasa Keuangan (OJK).
OJK sendiri memang telah menyediakan wadah untuk masyarakat yang hendak melaporkan pinjol ilegal bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).
SWI mampu mencegah tindak kriminal di bidang keuangan, salah satunya pinjaman online.
Melalui SWI masyarakat bisa mengadukan keluhan yang dialaminya saat menggunakan pinjol ilegal.
Nantinya pihak OJK melalui SWI tersebut akan memblokir aplikasi pinjol ilegal yang dilaporkan.
Kamu bisa mengirim laporan aduan ke email SWI OJK berikut [email protected].
3. Lapor ke Kominfo
Cara terakhir yang bisa kamu lakukan adalah dengan melaporkannya ke Kominfo.
Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut.
Selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet.
Pengaduan bisa kamu kirim langsung ke alamat email [email protected].***

Share this article
Ancaman sebar data dari pinjol ilegal pun tak main-main apabila kita tidak mengikuti aturan mereka dan bahkan telat membayar.