AYOJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan bahwa Johnny G Plate telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak tiga kali.
Ia juga menyebut pemeriksaan kali ini tentunya dalam rangka pendalaman terhadap pemeriksaan dua yang terdahulu ketika Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Surya Paloh Kumpulkan Petinggi Nasdem Terkait Korupsi Johnny G Plate
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri, " kata Kuntadi.
Kuntadi juga menjelaskan bahwa status Johnny G Plate yang sebelum menjadi saksi kini ditingkatkan menjadi tersangka. Ia juga sudah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, " ucapnya Yang dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Baca Juga: Mengenal Proyek BAKTI Kominfo, Ladang Kasus Korupsi Johnny G Plate
Di samping itu, pihak kejagung akan melakukan penggeledahan di rumah dinas Menkominfo yang ditempatinya hingga kantor tempat kerja Johnny G Plate.
Adapun hasil pemeriksaan ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut agar bisa dikembangkan nantinya.
Kasus dugaan korupsi ini telah merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Setelah itu, Johnny G Plate tampak keluar mengenakan rompi berwarna pink khas baju tahanan Kejagung.
Johnny G Plate pun langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung. Tangannya juga terlihat diborgol.***

Share this article
Resmi jadi tersangka atas kasus korupsi BTS senilai Rp8 triliun, Johnny G Plate kini telah ditahan di Rutan Salemba.