AYOJAKARTA.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo pada 17 Mei 2023.
Menkominfo Jhonny Gerald Plate diduga telah merugikan negara 8,32 Triliun, hal tersebut disampaikan secara langsung setelah pemeriksaan ke-3 oleh Kejaksaan Agung RI.
Pada pemeriksaan ketiga, penyidik meminta klarifikasi tentang hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menunjukkan kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun.
"Kerugiannya sekitar Rp 8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) RI Ketut Sumedana.
BAKTI Kominfo sendiri merupakan badan di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang berdiri sejak tahun 2006.
BAKTI Kominfo didirikan dengan tujuan untuk mengelola pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan menyediakan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika di seluruh Indonesia.
Fokus prioritas BAKTI adalah daerah-daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) yang selama ini masih kurang mendapat fasilitas dan pelayanan telekomunikasi.
Program BAKTI bertujuan untuk menjembatani kesenjangan digital dan memberikan layanan Kewajiban Pelayanan Universal (KPU/USO) yang berkualitas dan tepat sasaran dalam rangka mengatasi kesenjangan digital di Indonesia.
Tujuan tersebut sesuai dengan visi misi dalam program BAKTI, adapun selogan dalam program tersebut sebagai berikut :
“Menuju Indonesia Merdeka Sinyal,” Tertulis dalam situs resmi baktikominfo.id, dikutip AyoJakarta.com (17/5/2023).
Namun, proyek BAKTI Kominfo saat ini sedang dihadapkan pada masalah korupsi yang menyeret Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi terkait dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo dari tahun 2020-2022.
Menurut Kejagung, diduga terjadi korupsi terkait pengadaan 2400 lokasi BTS yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Johnny G Plate berpotensi dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski begitu, Kejagung tetap memastikan proyek pengadaan infrastruktur BTS berjalan sebagai rencana untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur telekomunikasi di daerah-daerah 3T.
Baca Juga: Kapolri Kembali Berlakukan Tilang Manual, Sanksi Tegas Menanti Anggota Jika Lakukan Pungli!
Hal ini bertujuan untuk tetap memenuhi kebutuhan infrastruktur telekomunikasi di daerah-daerah 3T.
Selama bertahun-tahun, BAKTI Kominfo telah memberikan bukti nyata melalui program Palapa Ring, perluasan pembangunan base transceiver station (BTS), penyediaan akses internet di wilayah 3T, dan pembangunan ekosistem digital.
Tujuan dari badan ini adalah untuk mengutamakan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah-daerah 3T, bukan untuk mendapatkan keuntungan.***

Share this article
Menkominfo Jhonny Gerald Plate diduga telah merugikan negara 8,32 Triliun, hal tersebut disampaikan secara langsung setelah pemeriksaan ke-3