AYOJAKARTA.COM -- Wacana atau isu penghapusan tenaga honorer di akhir tahun 2023 menarik perhatian Anggota DPR komisi II.
Dalam hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, mengungkapkan bahwa tidak akan ada penghapusan ataupun PHK massal terhadap tenaga honorer nantinya.
"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar Prihatin, dikutip dari laman Instagram @dpr_ri, Senin, 1 Mei 2023.
Selain itu, Yanuar juga mengatakan bahwa Komisi II sudah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan terkait masalah honorer.
Baca Juga: 400 Ribu Tenaga Honorer Akan Dihapus Bertahap, Simak Syarat Agar Bisa Mendapat Status CPNS
Menurutnya, tenaga honorer selama ini merasa resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan yang akan berujung pada PHK massal.
Yanuar menjelaskan tentang kedudukan mereka yang terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Adapun yang menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini yakni munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN.
Oleh karena itu, pemerintah mengatakan penerimaan pegawai PPPK saat ini terbatas formasinya.
Selanjutnya, Yanuar juga mengingatkan kembali bahwa selama ini tenaga non ASN sudah banyak membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Kejelasan statusnya ini juga harus ada.
Yanuar menyebutkan atas desakan tersebut, Menpan RB, Azwar Anas harus bisa menyanggupi penyelesaian tenaga honorer dan tidak akan merugikan siapapun.
Kemudian, Ia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN.
"Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," katanya.
Baca Juga: Hempaskan Resah, Tidak Ada Honorer yang Kena PHK Hingga Diangkat Jadi PNS? Cek Penjelasan di Sini!
Di samping itu, Yanuar juga mengatakan bahwa pemecatan honorer ini bisa berdampak pada stabilitas birokrasi.***

Share this article
Jika dilakukan Kemenpan RB, Komisi II mengatakan bahwa pemecatan honorer bisa berdampak pada stabilitas birokrasi.