AYOJAKARTA.COM - Peristiwa kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara pada Jumat (3/3/2023) kemarin masih menjadi sorotan masyarakat.
Bagaimana tidak, kebakaran Depo Pertamina Plumpang tersebut tidak hanya menghanguskan sebagian kawasan Depo saja.
Kebakaran tersebut menghanguskan sejumlah rumah warga yang berdekatan dengan Depo Pertamina Plumpang.
Pasalnya, banyak kawasan padat penduduk yang ada di sekitar Depo Pertamina Plumpang.
Atas insiden kebakaran ini, mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan harus ikut terseret.
Anies Baswedan diminta untuk ikut bertanggung jawab atas rumah warga yang ikut terdampak kebakaran tersebut.
Perihal Anies Baswedan diminta untuk turut bertanggung jawab tersebut dikemukakan oleh Gilbert Simanjuntak selaku politikus dari PDIP.
Gilbert Simanjuntak mengatakan bahwa saat menjabat Anies Baswedan pernah memberikan izin kepada warga sekitar Depo Pertamina Plumpang untuk medirikan bangunan.
Padahal, daerah sekitar Depo Pertamina Plumpang dilarang untuk didirikan bangunan dengan jarak tertentu lantaran berbahaya.
Terlebih, tanah yang menjadi pemukiman warga tersebut rupanya milik PT Pertamina.
“Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat Gubernur diberi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang jelas bertentangan dengan peraturan,” kata Gilbert dikutip AyoJakarta.com dari metro.suara.com pada Senin (6/3/2023).
Menurut pandangan Gilbert, IMB yang diberikan oleh Anies saat menjabat jutsru membuat masalah kebakaran ini semakin ruwet.
Baca Juga: Waduh Nama Anies Baswedan Viral di Twitter, Ada Apa?
Dari kacamatanya, Gilbert melihat Anies hanya mementingkan jabatan Gubernur DKI Jakarta dengan janji kampanyenya yang melawan aturan.
Lebih jauh, Gilbert pun menyampaikan bahwa kesalahan ini tidak boleh terulang kembali.***

Share this article
PDIP minta Anies Baswedan tanggung jawab soal rumah warga yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang.