AYOJAKARTA.COM - Buntut panjang dari viralnya segerombolan debt collector yang memaki polisi dengan selebgram Clara Shinta masih berlanjut.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran murka melihat anggotanya dimaki-maki oleh segerombolan debt collector yang menyeret paksa mobil milik Clara Shinta.
Akhirnya debt collector tersebut pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya pun memilih untuk mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan balik Clara Shinta.
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan akun Instagram @terangmedia pada Selasa, 28 Februari 2023, Firdaus Oiwobo sang pengacara pihak debt collector mendatangi Bareskrim Polri.
Firdaus Oiwobo mengungkapkan bahwa laporan yang dilayangkan kepada Clara Shinta adalah terkait dengan dugaan keterangan palsu atau surat palsu.
Baca Juga: Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta, Polisi: 7 Orang Ditetapkan Tersangka dan 4 Buron
“Tim kuasa hukum dari PT LNI akan melaporkan balik Saudara/Saudari Clara Shinta terkait dengan dugaan keterangan palsu atau surat palsu yang diajukan dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya,” ujar Firdaus Oiwobo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Upaya hukum ini dilakukan karena menurut keterangan dari Firdaus bahwa pihak Polda Metro Jaya akan menolak laporan dari pihak debt collector.
Sehingga pihaknya memutuskan untuk melapor ke Bareskrim Polri.
Laporan untuk Clara Shinta juga didampingi oleh Kuasa Hukum PT Lombok Nusantara tempat debt collector yang menjadi tersangka.
Awal mula adanya kericuhan antara penagih dengan Polisi terjadi pada 6 Februari 2022, di mana selebgram cantik bernama Clara Shinta didatangi oleh segerombolan orang yang ingin mengambil paksa mobilnya di sebuah Apartment.
Pihak penagih pun mendesak agar selebgram cantik itu mau menyerahkan mobilnya, karena tak kuat dengan desakan, Clara pun meminta bantuan Polisi yang tengah berjaga.
Akhirnya, pihak Polisi tersebut memintanya untuk diselesaikan dengan baik di Polsek terdekat agar ada yang menengahi duduk perkaranya.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak debt collector dan memaki-maki Polisi tersebut.
Video perampasan mobil Clara dan memaki-maki Polisi itu pun menjadi viral hingga sampai ke telinga Kapolda Metro Jaya.***

Share this article
Pihak debt collector melalui pengacaranya Firdaus Oiwobo mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Clara Shinta.