AYOJAKARTA.COM – Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari Ini Senin (13/2/2023).
Rosti Simanjuntak terlihat duduk di barisan depan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditemani ketiga kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, Martin Simanjuntak, dan Soar Siagian.
Sambil mendengarkan apa yang diucapkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak terlihat memberikan tatapan tajamnya kepada Ferdy Sambo yang duduk di kursi pesakitan.
Baca Juga: Jelang Vonis Kuasa Hukum Kuat Maruf Berharap Kliennya Bebas, Netizen: Seperti Mimpi di Siang Bolong!
Terlihat juga sesekali Rosti Simanjuntak mengusap air mata yang jatuh di wajahnya.
Dilansir Ayojakarta.com pada siaran sidang vonis Ferdy Sambo melalui kanal YouTube Kompas TV, Rosti Simanjuntak menatap tajam Ferdy Sambo.
Sembari memeluk foto sang anak Brigadir J, Rosti terlihat sangat sedih, seolah mengenang kembali kehadiran sang putra yang kini telah tiada.
Setelah mengusap air mata dan menunduk, Rosti pun kembali menatap tajam kepada Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya telah mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Ferdy Sambo dituntut oleh JPU untuk mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawathi mendapatkan tuntutan hukuman dari JPU yaitu 8 tahun penjara.
Rosti Simanjuntak sangat mengharapkan majelis hakim memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang dinilai sebagai dalang utama penembakan anaknya.
"Menghabisi nyawa anak saya, merampas nyawa anak saya, karena nyawa itu adalah hak Tuhan tapi Ferdy Sambo secara biadab dan keji menghabisi anak saya Nofriansyah Yosua. Sesuai dengan pembunuhan berencana dia harus bertanggung jawab sesuai dengan perbuatannya yaitu hukuman yang semaksimalnya atau hukuman yang pantas adalah hukuman mati buat Ferdy Sambo," ungkap Rosti ibunda Brigadir J dengan suara bergetar.
Baca Juga: Waduh! Teman Sekolah Ferdy Sambo Geruduk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ada Apa?
Sedangkan Putri Candrawathi dikatakan Rosti Simanjuntak harus dihukum seberat-beratnya karena dianggap sebagai pemicu timbulnya pembunuhan Brigadir J.
"Begitu juga PC sebagai pemicu atau biang kerok di dalam permasalah ini, dia harus bertanggung jawab atas segala perbuatannya. Jadi semoga putusan hakim, Putri Candrawathi diberikan hukuman semaksimalnya atau hukuman yang seberat-beratnya," imbuh Rosti.
Keadilan bagi Brigadir J sangat dinantikan oleh keluarga atas putusan vonis hakim hari ini.***

Share this article
Sembari memeluk foto sang anak Brigadir J, Rosti terlihat sangat sedih, seolah mengenang kembali kehadiran sang putra yang kini telah tiada.