AYOJAKARTA.COM – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang vonis Ferdy Sambo, Senin 13 Februari 2023.
Terlihat ada yang berbeda dengan sidang biasanya, keluarga dari korban yaitu Brigadir J datang langsung dari Jambi untuk mengawal jalannya sidang vonis mantan atasan Brigadir J.
Duduk di barisan terdepan ruang persidangan, ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak turut serta membawa foto sang anak yang telah meninggal.
Foto Brigadir Yosua berseragam lengkap Polri selalu berada dalam dekapan sang ibu sebagai tanda dirinya meminta keadilan atas kematian anaknya.
Rosti terlihat memangku foto Brigadir J dan duduk di barisan pertama ruang utama PN Jaksel bersama kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak dan sang putri.
Kerap terekam kamera, ia beberapa kali terlihat mengelus dan memeluk foto sang putra di bekapan dadanya.
Dan beberapa kali juga terlihat dirinya menangis saat mendengar pembacaan poin-poin dalam vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
Sebelumnya dirinya selalu meminta dan berharap bahwa Ferdy Sambo pantas dihukum mati atas kematian anaknya.
Doanya bersama dengan keluarga akhirnya terjawab sudah, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Mendengar hal tersebut, Rosti langsung meneteskan air mata dan mengucapkan syukur dan kelegaan atas vonis hukuman tersebut.
Yang mana menurutnya vonis tersebut telah memberikan keadilan atas kematian Brigadir J yang selama ini diinginkan.
“Telah memberikan harapan kami sesuai dengan perbuatan Sambo yang mendapatkan vonis hukuman mati,” ucap Rosti Simanjuntak dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Kamis (16/2/2023).
“Kami disamping kami ada Yosua melihat jalannya persidangan bersama ibunya dengan merangkul ibunya dengan peluk hangat seperti semasa hidupnya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, ibunda Brigadir Yosua berterima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan di pengadilan.
Majelis hakim PN Jaksel menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” imbuhnya.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ujar hakim melanjutkan.
Hakim menuturkan bahwa tidak ada hal yang meringankan hukuman. Sedangkan beberapa hal memberatkan hukuman ada beberapa.
Yaitu seperti melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan mantan ajudannya sehingga perbuatannya memberikan duka mendalam bagi keluarga korban.
Atas perbuatan Ferdy Sambo ini maka membuat keresahan dan kegaduhan publik apalagi sebagai anggota Polri yang seharusnya mengayomi masyarakat.
Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, mantan Kadiv Propam Polri ini dinilai tidak pantas melakukan pembunuhan berencana.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia Internasional,” kata hakim.
Bukan itu saja, suami dari Putri Candrawathi dinilai oleh hakim berbelit-belit saat memberikan keterangan, selain itu ia dianggap tidak mengakui dan menyesali perbuatannya
Mantan Kadiv Propam Polri ini dinilai telah melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Bukan itu saja, hakim juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J atau obstruction of justice.
Ia juga terbukti melanggar pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.***

Share this article
Duduk di barisan terdepan ruang persidangan, ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak turut serta membawa foto sang anak yang telah meninggal.