AYOJAKARTA.COM - Jelang Sidang vonis Sambo Cs terhadap perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bakal digelar pada 13 Februari mendatang.
Pihak keluarga Brigadir Yosua pun tetap menginginkan mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum mati.
Ibunda Yosua, Rosti simanjuntak bahkan mengungkapkan bahwa keluarganya bersedia datang ke Jakarta pada sidang putusan nanti.
Dalam wawancara Rosti Simanjuntak mengungkapkan harapannya kepada hakim terkait putusan hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Tak hanya itu ia juga memohon kepada hakim untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal untuk dihukum seberat-beratnya.
“Apabila keluarga diharuskan datang ke Jakarta Kami akan bersedia mengikuti dalam vonis terakhir ini. Agar Kami merasa puas agar kami mengetahui apa saja yang menjadi hak milik anak kami dan kami sebagai keluarga yang ditinggalkan anak kami yang sudah tidak bertemu dengan anak kami lagi,” ungkap Rosti Simanjuntak yang dikutip ayojakarta dari kanal Youtube Kompas TV.
Keluarga Brigadir Yosua menginginkan untuk hadir di persidangan agar bisa mendengar secara langsung putusan hakim, tidak melalui TV.
Rosti Simanjuntak juga percaya apapun kepeutusan Hakim nantinya adalah yang terbaik, karena Hakim adalah utusan Tuhan.
“kami percaya Hakim sebagai utusan Tuhan di muka bumi ini yang bisa memberikan putusan semaksimalnya sesuai dengan kejahatan perbuatan mereka, jelas Rosti Simanjuntak.
Rosti Simanjuntak juga mengungkapkan harapannya kepada Putri Candrawati yang dia anggap sebagai pemicu pembunuhan anaknya, Brigadir J.
“Kepada putri sebagai biang Kerok atau pemicu dalam pembunuhan perencanaan ini adalah hukuman semaksimalnya seberat-beratnya Sesuai dengan pasal 340 yang telah terpenuhi di dalam dakwaan persidangan tersebut, tegas Ibunda Brigadir J.
“Begitu juga Kuat Maruf dan RR, karena mereka mengetahui di dalam pembunuhan berencana ini tapi mereka pura-pura bloon dan Bolot di dalam semua persidangan. Sok sokan bersih namun mereka tahu semua di dalam pembunuhan berencana tersebut jadi layak mereka mendapatkan hukuman semaksimalnya, imbuh Rosti Simanjuntak.
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Baca Juga: Tegas! Irma Hutabarat Nilai Putri Candrawathi Merupakan Bagian dari Mafia, Terbukti Lakukan Hal Ini
Sedangkan untuk Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawatu dituntut 8 tahun penjara.
Para terdakwa dalam perkara ini terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Share this article
Rosti Simanjuntak juga percaya apapun kepeutusan Hakim nantinya adalah yang terbaik, karena Hakim adalah utusan Tuhan.