AYOJAKARTA.COM – Jaksa Sugeng Hariadi kembali menunjukkan aksinya di sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bukan main-main, Sugeng Hariadi secara tegas menyampaikan bahwa Putri Candrawathi selama ini telah berupaya untuk mengarang cerita demi menutup fakta kasus Brigadir J.
Keterangan ini disampaikan oleh JPU Sugeng Hariadi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, Putri Candrawathi tidak bisa diloloskan sebagai pelaku pembunuhan berencana dengan segala alasannya.
"Terdakwa Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana, meskipun Putri tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana," ucap jaksa penuntut umum.
Sementara itu, Sugeng Hariadi juga memastikan bahwa istri Ferdy Sambo tersebut telah memenuhi syarat untuk menjadi pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Akan tetapi, terdakwa melalukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita pada saudara Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa dilecehkan lalu berubah menjadi pemerkosaan," ujarnya.
Baca Juga: Prediksi Ramadhan 1444 H Lengkap dengan Rukun Puasa yang Wajib Kamu Ketahui
Di sisi lain, jaksa penuntut umum tersebut juga menyoroti tentang cerita-cerita yang selama ini disampaikan oleh Putri Candrawathi.
Menurut Sugeng, istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut terlalu sering mengganti ceritanya dan dinilai sebagai khayalan belaka.
Tak hanya itu saja, ia juga meyakini bahwa cerita yang dikarang oleh Putri Candrawathi tersebut memiliki siasat jahat di dalamnya.
“Cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung, layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat,” ujarnya.
Melanjutkan, jaksa Sugeng Hariadi telah memastikan seluruh jejak kebohongan dari Putri Candrawathi di persidangan telah terkuak.
“Akan tetapi, namanya kejahatan yang memiliki sifat tidak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak, tidak dapat disembunyikan, sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan ini,” jelas Sugeng Hariadi.
Di akhir kalimat, Sugeng Hariadi kemudian mengatakan bahwa pembelaan atau pledoi yang disusun dan disampaikan oleh penasihat hukum Putri Candrawathi serta kliennya tidak bisa diindahkan.
“Sehingga dengan demikian, dalil dari terdakwa Putri Candrawathi patut untuk dikesampingkan,” pungkasnya.***

Share this article
Di sisi lain, jaksa penuntut umum tersebut juga menyoroti tentang cerita-cerita yang selama ini disampaikan oleh Putri Candrawathi.