AYOJAKARTA.COM - Setelah penetapan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kelima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kini pihak Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana angkat bicara dan membeberkan fakta bahwa d ibalik alasan jaksa memberikan tuntutan yang berbeda terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer itu dengan memikirkan rasa keadilan.
Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena diyakini terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Sedangkan, Richard Eliezer dituntut lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dikarenakan terlibat langsung telah merampas nyawa Yosua.
Ia juga mengatakan kalau mantan Kadiv Propam Polri itu memang sebagai pelaku intelektual dan berhak mendapatkan hukuman seumur hidup dari apa yang telah dia perbuat pada Yosua.
"Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana sehingga terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara," kata Ketut yang dikutip dari siaran Kompas TV pada Kamis, 19 Januari 2023.
Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa PC, RR dan KM tak secara langsung mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.
Baca Juga: Kenapa Jaksa Tuntut Hukuman Richard Eliezer Lebih Berat dari Putri Candrawathi? Baca Deh
"Sementara terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma'ruf dan terdakwa Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya hilangnya nyawa Yosua Hutabarat," jelasnya.
Akan tetapi ketiganya juga disebut sebagai orang yang mengetahui rencana pembunuhan terhadap Yosua, tapi tidak berusaha mencegah perbuatan Sambo.
"Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma'ruf dan terdakwa Ricky Rizal memang sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut tapi tidak mencegah atau menghalangi pembunuhan berencana itu," kata Ketut Sumedana.
Selanjutnya, ia menilai tuntutan pidana Richard Eliezer ini lebih ringan dibanding Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Adapun alasan Kejagung menjelaskan alasan pertimbangan Eliezer dituntut jauh lebih ringan berdasarkan rekomendasi LPSK.
"Rekomendasi dari LPSK terhadap Eliezer untuk mendapatkan JC telah terakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana lebih ringan jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intellectual dader," jelas Ketut Sumedana.***

Share this article
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana angkat bicara tuntutan pidana Richard Eliezer yang lebih ringan dibanding Ferdy Sambo.