AYOJAKARTA.COM - Kasus Pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo pada Brigadir J menyeret banyak nama.
Salah satunya adalah terdakwa Baiquni Wibowo yang mendapat status sebagai obstruction of justice karena melakukan perintah Ferdy Sambo.
Baiquni menghapus CCTV rekaman di rumah Ferdy Sambo karena ada perintah dari jenderal bintang dua ini.
Namun Baiquni masih menyalin berkas rekaman CCTV sehingga ada bukti yang bisa diselamatkan.
Akhirnya ia mengungkap alasannya saat ditanya oleh Jaksa Penuntut umum dalam sidang pada Kamis (5/1/2023).
“Kan diperintahkan sama Arif Rachman, disuruh Kadiv Propam untuk menghapus semua file terkait CCTV tersebut, saksinya Karo Paminal (Hendra Kurniawan), tapi saksi sengaja meng-copy dengan izin dari Arif Rachman," ucap jaksa ke Baiquni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tujuannya ada enggak pada saat itu?,” tanya hakim dikutip AyoJakarta.com dari PMJ News.
Ia langsung menjawab jika alasannya menyimpan rekaman CCTV tersebut adalah untuk berjaga-jaga.
Terbukti kasus pembunuhan Brigadir J ini berbuntut panjang dan bahkan menyeret namanya.
“Tujuannya buat ya untuk kejadian seperti ini, saat ini,” jawab Baiquni.
Kemudian jaksa kembali bertanya soal apa alasan yang sebenarnya sehingga tetap menyimpan salinan CCTV tersebut.
“Ya kayak sekarang ini, saya dipersalahkan. Untuk jaga-jaga buat (keadaan) kayak gini, saya dipersalahkan,” katanya.
Baca Juga: Ingin Hidup Tenang? Ustaz Abdul Somad Sarankan Lakukan 4 Amalan Sederhana Ini
Dilanjutkan kembali ia merasakan keraguan dari perintah yang disampaikan Ferdy Sambo melalui Arif Rachman.
Menurutnya cara bicara Arif Rachman berbeda dari biasanya sehingga menimbulkan keraguan dalam diri Baiquni.
“Pak Arif juga, pada saat ngasih perintah (ke) saya, enggak yakin. Pak Arif ketika ngasih perintah ke saya untuk hapus, perintah dari FS, beda," ucapnya mengungkap keraguan.
Baca Juga: Ngaku Tak Berzina, Mantan Suami Norma Risma Gandeng Kuasa Hukum tapi Laporannya Malah Ditolak Polisi
"Tidak seperti biasanya. Pak Arif menyampaikan itu enggak tegas. Makanya saya juga jadi ragu,” tandasnya mengakhiri.
Kini status Baiquni juga jadi terdakwa dalam kasus ini.
Disebabkan dirinya juga menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV karena diperintahkan Ferdy Sambo.***

Share this article
Kemudian jaksa kembali bertanya soal apa alasan yang sebenarnya sehingga tetap menyimpan salinan CCTV tersebut.