AYOJAKARTA.COM – Fakta baru dari proses persidangan para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali mencuat.
Fakta tersebut adalah terungkapnya keterangan para saksi yang dianggap tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
Salah satu keterangan saksi yang cukup menjadi sorotan adalah kesaksian dari Kodir ART Ferdy Sambo.
Dimana Kodir dinilai memberikan kesaksian dengan tidak jujur sepanjang dihadirkan dalam persidangan.
Baca Juga: Asyik, Berikut Daftar 6 Bansos yang Akan Kembali Cair di Tahun 2023, Cek Info Lengkapnya di Sini
Bahkan kesaksian yang disampaikan oleh Kodir seperti sudah diskenario dan dirancang sebelumnya.
Tak hanya itu, kesaksian Kodir yang berbelit-belit dan juga terlihat seperti telah diskenario sebelumnya tersebut membuat hakim geram.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada (3/12/22), kebohongan yang disampaikan oleh Kodir dalam persidangan akhirnya terbukti.
Hal tersebut terkuak saat ditampilkannya rekaman CCTV di sekitar kediaman Ferdy Sambo yang menjadi TKP penembakkan terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, dalam kesaksian Kodir mengaku bahwa ia tak langsung masuk saat kejadian penembakkan.
Kodir juga menuturkan bahwa dirinya baru masuk ke dalam selang beberapa jam yakni pukul 20.00 WIB.
Padahal dalam rekaman CCTV tersebut terlihat jelas tepat pukul 17.12 Kodir terlihat sangat panik di detik-detik Brigadir J dihabisi.
Kodir dan Romer terekam CCTV berlarian dengan panik ke kediaman Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga tersebut.
Bahkan bukti rekaman CCTV yang kemudian mematahkan kesaksian Kodir tersebut membuat hakim tak habis pikir dengan kebohongan yang berani diungkapkan Kodir.
“Tuh sudah terjadi karena Romer tadi lari itu mendengar suara tembakan tadi” ujar hakim.
Lebih lanjut hakim menambahkan, “Nah itu si Kodir masuk itu, Kodir memberikan keterangan saksi hanya berada di luar saja jam 8 baru dia masuk”
Begitu kecewanya hakim dengan kesaksian ART Ferdy Sambo tersebut hingga menyebut, “Kodir…kodir”
***

Share this article
Fakta tersebut adalah terungkapnya keterangan para saksi yang dianggap tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.