AYOJAKARTA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengecek rumah dinas bekas kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Diketahui Rombongan Majelis hakim mendatangi bekas rumah Ferdy Sambo pada hari Rabu (04/01/2022) sekitar pukul 14.40 WIB. Pengecekan tersebut dihadiri ketua majelis hakim kasus pembunuhan Yosua, Wahyu Iman Santoso.
Setiba di lokasi Duren Tiga, hakim Wahyu pun langsung menuju titik lokasi posisi kamera pengawas atau CCTV yang dipasang sebelumnya.
Baca Juga: Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Ujung Tanduk, Trisha Eungelica Akui Merasa Tidak Tegar
CCTV itu yang sekarang menjadi alat bukti pertama dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut.
Kemudian, setelah rombongan mengecek posisi CCTV, hakim Wahyu bersama beberapa jaksa penuntut umum (JPU) dan para tim kuasa hukum terdakwa langsung menuju kedalam rumah dinas Ferdy Sambo dimana tempat lokasi pembunuhan.
Namun, pengecekan sendiri berjalan tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 14.55 WIB hakim Wahyu langsung meninggalkan lokasi TKP usai melakukan pengecekan.
Dikutip Ayojakarta.com dari laman Suara.com, sebelum hakim Wahyu tiba di lokasi Duren Tiga, sejumlah petugas keamanan dari Kejaksaan Agung RI sudah tampak berdatangan sejak pukul 13.30 WIB.
Dalam pantauan ketika rumah dinas Ferdy Sambo itu didatangi nampak tidak terurus dengan baik, dimana rumput liar pun tubuh meninggi di halaman rumah.
Sebagai Informasi, berdasarkan agenda yang direncanakan sebelumnya, rombongan hakim, jaksa dan para kuasa hukum terdakwa terlebih dahulu akan mengecek rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan yang mana lokasinya tidak jauh dari Duren Tiga.
Sedangkan menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa pihaknya hanya akan melakukan pengamanan seperti biasa.
Baca Juga: Kabar Bahagia! KJP Plus Tahap II Januari 2023 Jenjang SD Hingga SMA Sudah Cair, Cek Segera
Secara khusus tidak, kalau secara umum kan memang polisi mengamankan keseluruhan," kata Zulpan.
Sementara itu, pihak kejaksaan menilai pengecekan tersebut dilakukan untuk menyakinkan hakim tentang locus delictinya kasus pembunuhan Yosua.
"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jaksel Djuyamto.***

Share this article
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengecek rumah dinas bekas kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga.