AYOJAKARTA.COM - Lagi-lagi, Ferbi Diansyah menjadi sorotan dalam sidang, saat menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi.
Bahkan meski sudah dibabat habis oleh jaksa penuntut umum atau JPU, Febri Diansyah masih ingin menjelaskan soal barang bukti yang dibawanya.
Hingga akhirnya hakim berikan jawaban tegas pada Febri Diansyah yang tetap ngotot menjelaskan barang bukti dari pihak Putri Candrawathi.
Majelis hakim memberikan respon yang senada dengan JPU saat kubu Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi memberikan alat bukti.
35 alat bukti disampaikan oleh Febri Diansyah pada sidang yang langsung ditolak hakim dan JPU dengan kompak.
Pengacara Putri Candrawathi nekat menyampaikan 35 alat bukti untuk meringankan vonis hukuman kliennya.
Namun dari tayangan YouTube Kompas TV yang dikutip AyoJakarta.com hakim Wahyu Iman Santoso menolak permintaan soal bukti ini.
"Sebenarnya hubungan semua orang yang ada di situ di foto ini sangat baik dan tidak ada persoalan yang terlihat dari interaksi tersebut dan ini berkesesuaian dengan saksi-saksi yang lain," ucap Febri Diansyah.
"Kemudian…," ujar Febri Diansyah yang kemudian dipotong oleh hakim.
"Saudara penasihat hukum, saudara kami berikan kesempatan untuk menyerahkan, untuk penjelasannya nanti diberikan pada waktu pledoi saudara," ujar tegur hakim.
"Ijin Yang Mulia, ini perlu kami jelaskan karena tentu saja bukti yang digunakan adalah bukti yang muncul di proses persidangan yang mulia," pinta Febri.
Namun, jawaban Febri Diansyah mendapat penolakan dari JPU sesuai dengan yang disampaikan hakim.
Baca Juga: Info Harga Tiket dan Jadwal Acara Pertunjukan Malam Tahun Baru TMII, Jangan Sampai Terlewat!
JPU Sugeng Hariadi menyebutkan soal pasal 70 dan 71 KUHP agar hubungan penasehat hukum dan terdakwa diawasi.
"Mohon ijin majelis, kami akan keberatan kalau sudah dilakukan oleh majelis seperti itu dan tetap akan dilanjutkan kami berpatokan pada pasal 70 dan pasal 71 KUHP, menyangkut masalah kewenangan dari penasihat hukum di dalam berhubungan dengan terdakwa itu harus selalu diawasi oleh majelis hakim, penuntut umum dan kepala lembaga pemasyarakatan," ujar Sugeng Hariadi.
Selain itu, JPU juga meminta hakim mengarahkan Febri Diansyah menyampaikan dengan singkat tanpa ada penjelasan yang panjang.
Menurutnya, pembelaan dengan 35 alat bukti memiliki waktu sendiri, saat agenda pembelaan atau pledoi.
"Nanti saudara kami berikan kesempatan pada saat pledoi," tegas hakim.
Namun Febri Diansyah masih tetap ngeyel menyampaikan agar hakim bisa berimbang dan persidangan ini.
Baca Juga: Sosok Ini Pastikan Lesti Kejora Bisa Kembali Tampil di Televisi, Nasib Rizky Billar Tak Disinggung
"Ijin Yang Mulia, kami sebagai terdakwa baik secara langsung ataupun melalui penasihat hukum demi prinsip keberimbangan peradilan, kalau jaksa penuntut umum bisa menghadirkan bukti-bukti dan diberikan waktu yang cukup kenapa pihak penasehat hukum dari terdakwa tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti dalam waktu yang cukup juga?" kata Febri Diansyah yang masih kekeh.
"Betul, kami memberikan waktu kepada saudara biarkan majelis yang menilai tetapi kesempatan yang itu saudara gunakan pada saat nanti diajukan pledoi," jelas hakim.
Dijelaskan Wahyu Iman Santoso sebagai hakim, jika sebenarnya alat bukti bisa diserahkan saat pledoi.
"Silahkan diajukan, kami terima untuk permintaan saudara, untuk penjelasannya nanti saudara jelaskan pada saat pembelaan," tegas hakim.
Baca Juga: 5 Titik Perayaan Tahun Baru 2023 di Jakarta, Catat Waktu dan Lokasinya!
Jawaban tegas dari hakim seolah tak digubris Febri Diansyah, sehingga ia masih terus ngotot ingin menjelaskan soal barang bukti ini.
"Ijin Yang Mulia, saya mohon untuk diberikan kesempatan untuk bisa menjelaskan sedikit lagi, konsepnya seperti ini Yang Mulia, ada bukti-bukti yang memang hanya bisa terlihat dan dijelaskan di dalam proses persidangan" kekehnya.
Mendengar jawaban ngotot dari pengacara Putri Candrawathi ini, akhirnya hakim memberikan jawaban tegas.
Bahwa meski ditampilkan, namun pihak pengadilan termasuk hakim tidak akan memberikan komentar apapun.
"Silakan kalau mau ditampilkan tidak apa-apa, tapi tidak dikomentari," tegas hakim mengakhiri.***

Share this article
Hingga akhirnya hakim berikan jawaban tegas pada Febri Diansyah yang tetap ngotot menjelaskan barang bukti dari pihak Putri Candrawathi.