AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah detik-detik pengacara Putri Candrawathi 'dibabat habis' oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.
Seperti diketahui, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar Kamis (29/12/2022).
Dalam sidang tersebut, diagendakan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan alat bukti kepada majelis hakim.
Diketahui, kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan sebanyak 35 alat bukti untuk meringakan vonis hukuman mereka.
Namun, di persidangan kemarin lagi-lagi ada momen mengejutkan yang dilakukan oleh Febri Diansyah.
Di mana ia ngotot menjelaskan mengenai 35 alat bukti yang dibawanya untuk meringankan vonis hukuman kliennya.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, namun ketua hakim Wahyu Iman Santoso menolak permintaan Febri Diansyah tersebut.
Alhasil hal itu lagi-lagi menimbulkan perdebatan antara hakim dan Febria Diansyah.
"Sebenarnya hubungan semua orang yang ada di situ di foto ini sangat baik dan tidak ada persoalan yang terlihat dari interaksi tersebut dan ini berkesesuaian dengan saksi-saksi yang lain," ucap Febri Diansyah.
Baca Juga: Ngeyel! Febri Diansyah Tetap Jelaskan 35 Barang Bukti Kubu Ferdy Sambo hingga Ajak Hakim Berdebat
"Kemudian…," ujar Febri Diansyah yang kemudian dipotong oleh hakim.
"Saudara penasihat hukum, saudara kami berikan kesempatan untuk menyerahkan, untuk penjelasannya nanti diberikan pada waktu pledoi saudara," ujar tegur hakim.
"Ijin Yang Mulia, ini perlu kami jelaskan karena tentu saja bukti yang digunakan adalah bukti yang muncul di proses peridangan yang mulia," pinta Febri.
Baca Juga: Debat Sengit Penyerahan 35 Bukti Meringankan Putri Candrawathi, Antara Febri Diansyah, JPU dan Hakim
Tak ayal, jawaban Febri Diansyah ini langsung disaut oleh JPU Sugeng Hariadi.
Bahkan, Sugeng Hariadi menyinggung pasal 70 dan 71 KUHP agar hubungan penasihat hukum dan terdakwa diawasi.
"Mohon ijin majelis, kami akan keberatan kalau sudah dilakukan oleh majelis seperti itu dan tetep akan dilanjutkan kami berpatokan pada pasal 70 dan pasal 71 KUHP, menyangkut masalah kewenangan dari penasihat hukum di dalam berhubungan dengan terdakwa itu harus selalu diawasi oleh majelis hakim, penuntut umum dan kepala lembaga pemasyarakatan," ujar Sugeng Hariadi.
Lebih lanjut Sugeng Hariadi juga memohon kepada majelis hakim agar Febri Diansyah menyampaikan apa yang harus disampaikan tanpa ada penjelasan.
Sebab, penjelasan bukti foto itu nantinya akan ada waktu tersendiri saat pledoi atau agenda pembelaan.
"Nanti saudara kami berikan kesempatan pada saat pledoi," tegas hakim.
Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Video Febri Diansyah Diseret Paksa dari Ruang Sidang
"Ijin Yang Mulia, kami sebagai terdakwa baik secara langsung atau pun melalui penasihat hukum demi prinsip keberimbangan peradilan, kalau jaksa penuntut umum bisa menghadirkan bukti-bukti dan diberikan waktu yang cukup kenapa pihak penasehat hukum dari terdakwa tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti dalam waktu yang cukup juga?" kata Febri Diansyah yang masih kekeh.
"Betul, kami memberikan waktu kepada saudara biarkan majelis yang menilai tetapi kesempatan yang itu saudara gunakan pada saat nanti diajukan pledoi," jelas hakim.
Wahyu Iman Santoso lantas menjelaskan kepada Febri, jika sebenarnya bukti-bukti dari pihak terdakwa diserahkan pada saat pledoi, bukan pada saat saksi meringankan.
"Silahkan diajukan, kami terima untuk permintaan saudara, untuk penjelasannya nanti saudara jelaskan pada saat pembelaan," tegas hakim.
Namun seolah tak mendengarkan hakim, Febri Diansyah terus memaksa soal penjelasan barang bukti pihak mereka.
"Ijin Yang Mulia, saya mohon untuk diberikan kesempatan untuk bisa menjelaskan sedikit lagi, konsepnya seperti ini Yang Mulia, ada bukti-bukti yang memang hanya bisa terlihat dan dijelaskan di dalam proses persidangan" kekehnya.
Bahkan, Febri Diansyah berujar bahwa hakim tidak berimbang dalam memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dengan pihak penuntut umum.
"Silakan kalau mau ditampilkan tidak apa-apa, tapi tidak dikomentari," tegas hakim. ***

Share this article
JPU Sugeng Hariadi skakmat Febri Diansyah di persidangan karena ngotot jelaskan soal alat bukti yang dibawanya.