AYOJAKARTA.COM – Penasehat hukum terdakwa Richard Eliezer menghadirkan saksi ahli yang mengatakan Eliezer memiliki potensi bebas dari hukuman.
Richard Eliezer sebelumnya dinilai tidak layak untuk menjadi justice collaborator oleh pihak terdakwa Ferdy Sambo.
Kemudian pihak Richard Eliezer menghadirkan 3 saksi ahli dalam sidang lanjutan yang diharapkan dapat meringankan Richard dari hukuman.
3 saksi ahli yang dihadirkan pada sidang lanjutan tersebut yaitu Guru Besar Filsafat Moral Romo Frans Magnis Suseno, Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie, dan Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel.
Baca Juga: Ramai Badai Dahsyat Hingga Sebut Tol Hujan, Begini Tanggapan Daryono BMKG
Sidang lanjutan ini berlangsung pada 26 Desember 2022. Reza Indragiri sebagai salah satu saksi ahli mengaku bersikap netral dan tidak memiliki kepentingan apapun dan semata-mata hanya menyampaikan perkspektif keilmuannya.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews, menurut Reza, Richard Eliezer memiliki tanggung jawab secara pidana tetapi pertanggung jawabannya hanya sebagian.
Namun demikian tidak menutup kemungkinan bahwa Richard Eliezer akan dinyatakan tidak bersalah.
“Tidak menutup kemungkinan atau kriminal responsible, dinyatakan tidak bersalah kalau misalnya kita pertimbangkan ada unsur pemaaf, ada unsur penghapus, hal-hal yang meringankan dan seterusnya,” kata Reza.
Baca Juga: Patut Diwaspadai! Ramalan Hard Gumay tentang Gelombang Besar Ini Senada dengan Prediksi BMKG
Konteks pertanggungjawaban akan dinilai dari seberapa berat seberapa besar perbuatan yang dilakukan dan seberapa besar juga kesalahan yang dilakukan terdakwa.
Rasamala Aritonang sebagai Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan bahwa Richard mengetahui betul bahwa tindakannya menembak Yosua adalah hal yang salah.
“Richard sempat berdoa waktu itu dua kali berdoa, artinya apa? Kalau orang berdoa dia memahami betul tindakan yang mau dilakukan itu adalah tindakan yang salah, kelitu, bahkan dosa mungkin bahkan dia sampai berdoa,” kata Rasamala.
Namun walaupun Richard mengetahui tindakannya merupakan pelanggaran hukum, ia tetap melakukannya.
“Tapi kemudian setelah dia memahami mengetahui itu dia tetap melaksanakan niatnya menembak korban, Yosua,” ujar Rasamala.
Menurut Rasamala, keterangan yang disampaikan langsung oleh Richard bahwa dirinya sempat berdoa sebelum melakukan penembakan justru bisa memberatkan Richard karena terbukti mengambil keputusan yang salah.
“Artinya memang itu menjadi, menurut saya itu justru menjadi apa namanya, menjadi fakta tersendiri mengkonfirmasi bahwa memang Richard sebagai seseorang yang dewasa, 24 tahun, cakap, punya kemampuan berpikir, akal pikiranya bekerja dengan baik.
Tapi hal tersebut di luar dari tekanan yang dialami Richard karena menerima perintah dari atasannya yaitu Ferdy Sambo yang saat itu memiliki jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.
“Pada saat dia diharapkan mengambil keputusan yang benar tetapi kemudian mengambil keputusan yang keliru juga. Ini terlepas dari bahwa nanti ada aspek yang meringankan bahwa dia diminta oleh orang lain untuk melakukan itu ,” kata Rasamala.***

Share this article
Richard Eliezer sebelumnya dinilai tidak layak untuk menjadi justice collaborator oleh pihak terdakwa Ferdy Sambo.