AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo dinilai menjadikan Richard Eliezer atau Bharada E menjadi alat dalam dugaan peristiwa penembakan dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal ini diungkapkan oleh ahli hukum podana sekaligus Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (RKUHP), Albert Aries.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: Indigo Miyan Kembali Ramalkan 2023: Dunia Terasa Gelap
Dalam sidang tersebut, Albert Aries diundang untuk menjadi saksi meringankan bagi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer/
Dikutip AyoJakarta dari Suara.com, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E pada awalnya bertanya tentang pihak pemberi perintah untuk melakukan kejahatan, bisa dikategorikan sebagai pihak yang menyuruh.
"Kalau kami melihat dari kapasitas dari penyertaan tadi, maka yang paling relevan menyuruh lakukan. Karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang, yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban," ucap Albert dilansir dari Suara.com, Rabu (28/12/2022).
Albert kemudian memberi penjelasan, bahwa orang yang diperintah atau berada di bawah perintah hanya berstatus sebagai alat saja.
Baca Juga: Kebangetan! Saksi Ahli Ferdy Sambo Malah Bandingkan Kasusnya dengan Maling Ayam, Warganet: Astaga
Oleh karena itu, tindakan yang ia lakukan atas dasar perintah tidak bisa dipertanggung jawabkan.
"Orang yang disuruh melakukan tadi, tidak bisa pertanggungjawabkan hanya karena merupakan alat," kata Albert.
Selanjutnya, kuasa hukum dari Bharada E kemudian memberikan pertanyaan tentang kedudukan dari seorang bawahan yang mendapat perintah dalam sebuah kasus pidana.
Dalam konteks ini, bawahan tersebut diperintah oleh atasannya untuk menembak, seperti Richard Eliezer yang diperintah Ferdy Sambo.
Menjawab pertanyaan tersebut, Albert mengungkapkan bahwa bawahan tersebut sama sekali tidak melakukan kesalahan ataupun perbuatan pidana.
Hal ini bisa terjadi karena tindakan yang ia lakukan (penembakan) bukan merupakan kehendaknya sendiri, bukan merupakan suatu kesengajaan.
"Dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu, sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," jelas Albert.
Baca Juga: Luncurkan Ekosistem Direct Trading, Pos Indonesia Group dan Lion Air Group Permudah Para Pelaku UMKM
Sehubungan dengan itu, kemudian disebutkan juga pemberi perintahlah yang dianggap sudah melakukan hal itu sendiri.
Sementara pihak yang disuruh dianggap tak bertanggung jawab atas apa yang telah ia lakukan karena atas dasar perintah.
"Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggung jawaban dan tidak ada kesalahan," terangnya.***

Share this article
Albert kemudian memberi penjelasan, bahwa orang yang diperintah atau berada di bawah perintah hanya berstatus sebagai alat saja.