AYOJAKARTA.COM – Dalam menyelesaikan suatu perkara baik perdata maupun pidana, pihak yang menyelesaikan masalah harus melakukan pembuktian untuk menjelaskan secara gamblang apa yang dialami.
Dalam melakukan pembuktian ini, maka akan diperlukan alat-alat bukti. Alat bukti ini bisa terdiri dari surat, keterangan saksi, keterangan ahli, dan sebagainya.
Istilah “saksi ahli” juga sering disebut sebagai alat bukti, seperti dalam rumusan Pasal 34 ayat (2) huruf a Undang-Undang KUP.
Baca Juga: Wilayah Siaga dan Waspada yang Ditetapkan BMKG untuk Hadapi Cuaca Buruk, Cek Daerahmu di Sini
Namun, berdasarkan beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang alat bukti, tidak tepat disebutkan adanya saksi ahli, yang tepat adalah keterangan ahli.
Seperti halnya dalam sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo terhadap Yosua Hutabarat yang masih berlangsung dan banyak media yang menggunakan istilah “saksi ahli”.
Apakah penggunaan istilah kata “saksi ahli” yang sering dipakai dalam pemberitaan media atau dalam suatu perkara benar-benar sudah tepat? Berikut penjelasannya.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak mengenal saksi ahli sebagai alat bukti, yang dikenal hanyalah keterangan saksi atau keterangan ahli.
Pengertian antara saksi (keterangan saksi) dan ahli (keterangan ahli) sangatlah berbeda.
Definisi saksi menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidik, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Selanjutnya pada Pasal 1 angka 27 KUHAP mengenai pengertian keterangan saksi yaitu salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Sedangkan definisi keterangan ahli pada Pasal 1 angka 28 KUHAP sebagai keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Baca Juga: Kronologi Indra Bekti Pingsan di Toilet saat Siaran, Manajer Sebut Sering Ngeluh Hal Ini
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa peraturan perundang-undangan tidak mengenal kata “saksi ahli” melainkan kata “ahli”.
Keterangan yang diberikan oleh seorang ahli pun disebut keterangan ahli bukan keterangan saksi ahli.
Perbedaan Keterangan Ahli dengan Keterangan Saksi
Saksi menerangkan fakta-fakta berdasarkan penglihatan, pengalaman, dan atau pendengaran secara langsung.
Sedangkan Ahli memberikan keterangan bukan mengenai segala hal yang dilihat, didengar, dan dialaminya sendiri melainkan menerangkan pendapat berdasarkan kompetensi keahliannya dalam suatu perkara atau untuk memperjelas duduk perkara yang tidak dipahami oleh penegak hukum.
Perbedaan yang lain adalah saksi harus memberikan keterangan dengan lisan. Apabila saksi memberikan keterangan tertulis, keterangan saksi yang ditulis tersebut termasuk dalam alat bukti tertulis (surat atau tulisan) bukan keterangan saksi.
Lain halnya dengan ahli, ia dapat memberi keterangan lisan maupun tulisan sehingga keterangan ahli yang ditulis bukan merupakan alat bukti tertulis tetap merupakan keterangan ahli.
Di samping itu pula, pada saksi dikenal adanya asas ‘unus testis nullus testis’ (seorang saksi bukanlah saksi) yaitu keterangan seorang saksi saja tanpa adanya alat bukti yang lain, tidak cukup untuk membuktikan, harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain.
Berbeda dengan ahli, asas ‘unus testis nullus testis’ tidak dikenal pada ahli, sehingga dengan keterangan seorang ahli saja hakim membangun keyakinannya dengan alat-alat bukti yang lain. (Andi Hamzah, 2010)
Baca Juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023, Ini 6 Stadion Internasional yang Sedang Disiapkan
Istilah saksi ahli dengan ahli dalam hukum berbeda, namun seorang ahli yang dimintai keterangan di persidangan sering dipersepsikan juga sebagai saksi sehingga jamak disebut dengan istilah ‘saksi ahli’.
Saksi harus memberikan kesaksian dari apa yang yang dilihat, didengar, dan dialaminya sendiri.
Sebaliknya, ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya tanpa harus melihat, mendengar, dan mengalami sendiri.
Demikian juga untuk rumusan Pasal 34 Undang-Undang KUP, agar pencantuman istilah "saksi ahli" dibetulkan menjadi "ahli".***

Share this article
Istilah “saksi ahli” juga sering disebut sebagai alat bukti, seperti dalam rumusan Pasal 34 ayat (2) huruf a Undang-Undang KUP.