Apakah Penggunaan Kata ‘Saksi Ahli’ dalam Suatu Perkara Perdata atau Pidana Sudah Tepat? Berikut Penjelasannya

Apakah Penggunaan Kata ‘Saksi Ahli’ dalam Suatu Perkara Perdata atau Pidana Sudah Tepat? Berikut Penjelasannya

Apakah Penggunaan Kata ‘Saksi Ahli’ dalam Suatu Perkara Perdata atau Pidana Sudah Tepat? Berikut Penjelasannya

AYOJAKARTA.COM – Dalam menyelesaikan suatu perkara baik perdata maupun pidana, pihak yang menyelesaikan masalah harus melakukan pembuktian untuk menjelaskan secara gamblang apa yang dialami.

Dalam melakukan pembuktian ini, maka akan diperlukan alat-alat bukti. Alat bukti ini bisa terdiri dari surat, keterangan saksi, keterangan ahli, dan sebagainya.

Istilah “saksi ahli” juga sering disebut sebagai alat bukti, seperti dalam rumusan Pasal 34 ayat (2) huruf a Undang-Undang KUP.

Baca Juga: Wilayah Siaga dan Waspada yang Ditetapkan BMKG untuk Hadapi Cuaca Buruk, Cek Daerahmu di Sini

Namun, berdasarkan beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang alat bukti, tidak tepat disebutkan adanya saksi ahli, yang tepat adalah keterangan ahli.

Seperti halnya dalam sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo terhadap Yosua Hutabarat yang masih berlangsung dan banyak media yang menggunakan istilah “saksi ahli”.

Apakah penggunaan istilah kata “saksi ahli” yang sering dipakai dalam pemberitaan media atau dalam suatu perkara benar-benar sudah tepat? Berikut penjelasannya.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak mengenal saksi ahli sebagai alat bukti, yang dikenal hanyalah keterangan saksi atau keterangan ahli.

Baca Juga: Heboh Serangan Badai Hari Ini, Akun BRIN Diserbu Warganet Pertanyakan Risetnya, Tukang Cuci Mobil Sepi Tuh!

Pengertian antara saksi (keterangan saksi) dan ahli (keterangan ahli) sangatlah berbeda.

Definisi saksi menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidik, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Selanjutnya pada Pasal 1 angka 27 KUHAP mengenai pengertian keterangan saksi yaitu salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

Sedangkan definisi keterangan ahli pada Pasal 1 angka 28 KUHAP sebagai keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

Baca Juga: Kronologi Indra Bekti Pingsan di Toilet saat Siaran, Manajer Sebut Sering Ngeluh Hal Ini

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa peraturan perundang-undangan tidak mengenal kata “saksi ahli” melainkan kata “ahli”.

Keterangan yang diberikan oleh seorang ahli pun disebut keterangan ahli bukan keterangan saksi ahli.

Perbedaan Keterangan Ahli dengan Keterangan Saksi

Saksi menerangkan fakta-fakta berdasarkan penglihatan, pengalaman, dan atau pendengaran secara langsung.

Sedangkan Ahli memberikan keterangan bukan mengenai segala hal yang dilihat, didengar, dan dialaminya sendiri melainkan menerangkan pendapat berdasarkan kompetensi keahliannya dalam suatu perkara atau untuk memperjelas duduk perkara yang tidak dipahami oleh penegak hukum.

Baca Juga: Salahkan Perbuatan Richard Eliezer Soal Penembakan, Romo Magnis Sebut Poin-poin Pengecualian yang Meringankan

Perbedaan yang lain adalah saksi harus memberikan keterangan dengan lisan. Apabila saksi memberikan keterangan tertulis, keterangan saksi yang ditulis tersebut termasuk dalam alat bukti tertulis (surat atau tulisan) bukan keterangan saksi.

Lain halnya dengan ahli, ia dapat memberi keterangan lisan maupun tulisan sehingga keterangan ahli yang ditulis bukan merupakan alat bukti tertulis tetap merupakan keterangan ahli.

Di samping itu pula, pada saksi dikenal adanya asas ‘unus testis nullus testis’ (seorang saksi bukanlah saksi) yaitu keterangan seorang saksi saja tanpa adanya alat bukti yang lain, tidak cukup untuk membuktikan, harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain.

Berbeda dengan ahli, asas ‘unus testis nullus testis’ tidak dikenal pada ahli, sehingga dengan keterangan seorang ahli saja hakim membangun keyakinannya dengan alat-alat bukti yang lain. (Andi Hamzah, 2010)

Baca Juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023, Ini 6 Stadion Internasional yang Sedang Disiapkan

Istilah saksi ahli dengan ahli dalam hukum berbeda, namun seorang ahli yang dimintai keterangan di persidangan sering dipersepsikan juga sebagai saksi sehingga jamak disebut dengan istilah ‘saksi ahli’.

Saksi harus memberikan kesaksian dari apa yang yang dilihat, didengar, dan dialaminya sendiri.

Sebaliknya, ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya tanpa harus melihat, mendengar, dan mengalami sendiri.

Demikian juga untuk rumusan Pasal 34 Undang-Undang KUP, agar pencantuman istilah "saksi ahli" dibetulkan menjadi "ahli".***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Pendidikan 06 Jun 2026, 11:08 WIB

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 Bulan April Mulai Dilakukan, Disalurkan kepada 707.477 Peserta Didik, Berikut Rinciannya

KJP Plus merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:41 WIB

EastjakFest 2026 Siap Meriahkan HUT ke 499 Kota Jakarta, Hadirkan Vaksinasi Rabies, Bibit Gratis, dan Edukasi Ketahanan Pangan

Acara ini akan digelar tepat di hari ulang tahun Jakarta yakni pada 22 Juni 2026.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:25 WIB

Dinas LH DKI Jakarta akan Gelar Aksi Pilah Sampah di CFD Rasuna Said Besok

Kegiatan ini adalah bagian upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:08 WIB

Hadapi Ancaman Polusi, Pemprov DKI Kembangkan EWS Kualitas Udara Bersama BMKG

Kehadiran sistem EWS ini diharapkan mampu memberikan informasi prediktif mengenai kondisi kualitas udara di Ibu Kota.

Metropolitan 06 Jun 2026, 09:39 WIB

Pramono Anung Buka Jakarta Future Festival 2026, Dorong Anak Muda Ikut Rancang Masa Depan Jakarta

Pramono Anung resmi membuka JFF 2026 yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Ekonomi 05 Jun 2026, 23:19 WIB

Strategi Investasi Tepat Saat Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok

Ekonomi RI tertekan: Rupiah tembus Rp18.000 dan IHSG anjlok ke 5.594 akibat PHK, pajak naik, serta modal asing keluar. Investor disarankan masuk bertahap dan atur portofolio sesuai profil risiko.

Nasional 05 Jun 2026, 21:53 WIB

Strategi 'Rangkul Lalu Pukul', Bisakah Layer Cukai Rendah Jinakkan Pabrik Rokok Ilegal?

Skema "rangkul lalu pukul" lewat layer cukai baru demi kejar Rp30 T menuai kritik. Cara ini dinilai beri karpet merah bagi rokok ilegal dan picu kecurangan baru ketimbang menegakkan hukum secara tegas

Nasional 05 Jun 2026, 20:21 WIB

BBM Mulai Dicampur Bioetanol 5%, Ini Efeknya untuk Mobil dan Motor Tua

Mulai semester II 2026, seluruh SPBU di Jawa wajib jual bensin campur etanol 5% (E5) sesuai Permen ESDM 4/2025. BBM ini ramah lingkungan & aman buat kendaraan modern, tapi berisiko korosi bagi mesin.

Sport 05 Jun 2026, 19:18 WIB

Lebih dari 50 Tenant Indonesia Open 2026 Gunakan Pembayaran Digital BNI

BNI menghadirkan pembayaran digital di Indonesia Open 2026 melalui EDC dan QRIS wondr untuk transaksi praktis.

Hiburan 05 Jun 2026, 18:55 WIB

Sedang Berkonflik dengan Sarwendah, Ruben Onsu Tulis Pesan Haru di Hari Ulang Tahun Anak

Meski hubungan dengan Sarwendah memanas akibat video viral, Ruben Onsu tetap fokus pada anak. Ia mengucapkan ultah menyentuh untuk Thalia dan berharap pihak luar tak memperkeruh mental anak mereka.

Nasional 05 Jun 2026, 17:55 WIB

PNM Hadir hingga Pulau Arar, Perkuat Akses Keuangan bagi Perempuan Pesisir Papua

PNM Mekaar bantu perempuan di Pulau Arar, Papua Barat Daya, mengembangkan usaha, memperbaiki rumah, dan akses keuangan.

News 05 Jun 2026, 17:44 WIB

Isu Reshuffle Kembali Mencuat, Kabar Purbaya Mundur dari Menkeu hingga Said iqbal Disebut akan Masuk Kabinet, Benarkah?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal kabar Purbaya mundur dari Menkeu dan Said Iqbal masuk kabinet, begini katanya.

Gadget 05 Jun 2026, 17:29 WIB

Samsung Segera Rilis Galaxy Fold 8 dalam Waktu Dekat, Intip Bocoran Spesifikasinya

Samsung Galaxy Z Fold 8 & 8 Ultra masuk sertifikasi Bluetooth. Varian standar hadir dengan layar luar lebih lebar mirip paspor untuk ergonomi, sementara varian Ultra tawarkan kamera & mesin premium.

Nasional 05 Jun 2026, 16:10 WIB

Gebrakan Anyar Nanik S Deyang Setelah Ditunjuk jadi Kepala BGN: Efisiensi Anggaran hingga Perbaiki Kualitas MBG 2026

Nanik S Deyang menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anggaran yang dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.

Metropolitan 05 Jun 2026, 15:42 WIB

Angkat Tema 'Navigating Resilience' Taman Ismail Marzuki jadi Tuan Rumah Jakarta Future Festival 2026 Mulai 5-7 Juni, Ini Persiapannya

JFF 2026 akan menghadirkan berbagai diskusi, pameran, hingga kolaborasi lintas sektor yang membahas masa depan Jakarta.

Jakarta Pusat 05 Jun 2026, 15:21 WIB

Pramono Pastikan JPO Senen Sentral Sudah Beroperasi Penuh Sejak Kamis Sore, Sempat Terhambat karena Masalah Administrasi dan Komunikasi

Sebelumnya JPO ini sempat tertutup akibat proses perbaikan pascakerusakan yang terjadi pada aksi unjuk rasa tahun 2025 lalu.

Gadget 05 Jun 2026, 15:01 WIB

Adu Spesifikasi Vivo X300 Ultra vs OPPO Find X9 Ultra, Mana yang Lebih Gacor?

Vivo X300 Ultra (Rp26 jt) & Oppo Find X9 Ultra (Rp28 jt) bersaing ketat. Oppo unggul di baterai 7.050 mAh, performa AnTuTu, zoom, & ColorOS matang. Vivo elegan, punya fitur MacBook.

Metropolitan 05 Jun 2026, 14:23 WIB

Pengumuman untuk Warga Jakarta, Distribusi Air PAM Jaya Alami Gangguan Sementara Mulai Malam Ini Jam 23.00 WIB, Berikut Wilayah yang Terdampak

Dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, suplai air diperkirakan akan kembali normal bertahap pada Sabtu, (6/6) mulai pukul 03.00 WIB.

Metropolitan 05 Jun 2026, 14:08 WIB

Syaratnya Hanya KTP DKI, Pemprov Jakarta Buka 20843 Lowongan Kerja Padat Karya, Gaji UMP!

Kabar gembira bagi kamu warga ibu kota yang sedang mencari pekerjaan, Pemprov DKI Jakarta diketahui membuka 2.843 lowongan kerja padat karya.

Metropolitan 05 Jun 2026, 14:01 WIB

Menuju Perayaan HUT ke 499 Kota Jakarta, Berikut Rangkaian Acara Seru yang Digelar Mulai Hari Ini hingga 12 Juni 2026

Di pekan pertama Juni 2026, sejumlah acara menarik akan digelar di sejumlah titik seperti di Taman Ismail Marzuki hingga Jiexpo Kemayoran.