AYOJAKARTA. COM- Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan akan memberikan perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer sebagai justice collaborator terkait kematian Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua, dimana saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali meragukan adanya status justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut.
Kemudian pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan tanggapannya yang menyatakan bahwa penunjukan status justice collaborator terhadap Richard Eliezer telah sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga: Berjuang Mencari Keadilan untuk Yosua, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Justru Dipolisikan
Tak hanya itu, LPSK juga mengatakan bahwa Richard Eliezer telah memenuhi syarat kriteria yang sudah ditentukan karena sudah jelas mendapatkan ancaman setelah membongkar kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 2014, jelas Bharada E layak jadi justice collaborator karena memenuhi persyaratan yang disebut di Pasal tersebut, " kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.
Dalam keterangannya Richard Eliezer juga dinilai konsisten dan mampu memberikan berbagai bukti.
"Sampai detik ini dia konsisten dengan keterangannya dan bahkan ada bukti baru berupa foto yang disampaikan Richard," jelas Susilaningtyas kemudian.
Baca Juga: Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Bercerai, Benarkah? Cek Faktanya di Sini
Selanjutnya, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali sempat meragukan adanya status justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
Hal tersebut diungkap saat ia menjadi saksi ahli persidangan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/22).
Berdasarkan keterangan Mahrus Ali dimana kasus tersebut mengacu pada Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban mengatur bahwa status Justice Collaborator hanya dapat diberikan pada pelaku tindak pidana tertentu.
Menurutnya pasal tersebut telah menjelaskan sejumlah jenis tindak pidana beserta klausulnya.
"Di situ dijelaskan pelakunya banyak pidananya, cuma ada klausul yang umum lagi termasuk kasus-kasus yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan," kata Mahrus.
Sementara itu ia juga menjelaskan, apabila dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak ada potensi serangan dan keputusan dari LPSK, maka tidak ada status justice collaborator untuk terdakwa yang sedang berperkara.
"Dalam konteks ini sepanjang tidak ada keputusan, ya ikuti tindak pidana yang disebutkan secara eksplisit di situ, apa tadi?, Pencucian uang, korupsi, narkotika, perdagangan orang, kekerasan seksual, pembunuhan enggak ada di situ," lanjutnya.
Baca Juga: Ronny Talapessy Ungkap Kekecewaan Richard Eliezer pada Ferdy Sambo hingga Sulit Maafkan Diri Sendiri
Sebagai informasi tambahan, Richard didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ia diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal ,dan Kuat Ma'ruf.
Dalam hal ini Richard juga didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Share this article
Mahrus Ali ahli hukum pidana UII ragukan status Bharada E atau Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator