MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Ridwan Kamil-Suswono Terancam Kalah di Pilgub Jakarta?

Pasangan Rawon, Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024
Pasangan Rawon, Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

AYOJAKARTA.COM – Usai KIM Plus mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebagai paslon Pilgub Jakarta, kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi.

Menjadi cagub-cawagub di Pilgub Jakarta, pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebelumnya sempat dianggap sebagai calon tunggal karena mendapat dukungan dari KIM Plus.

Keputusan Mahkamah Konstitusi mengubah mekanisme pencalonan oleh banyak kalangan dianggap dapat membuka peluang bagi Anies Baswedan untuk kembali berlaga di Pilgub Jakarta.

Perubahan terkait syarat pencalonan ke Mahkamah Konstitusi, sebelumnya telah diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Baca Juga: Gara-gara Putusan MK Ini, Kaesang Pangarep yang Dirumorkan Maju di Pilkada Tak Jadi Ikut

Buah dari pengajuan kedua partai tersebut, Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan bagi setiap parpol untuk mengajukan calon meski tak memiliki kursi di DPRD.

Berbekal peraturan baru yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi, PDIP dan sejumlah partai gurem ditengarai oleh sejumlah kalangan akan menciptakan poros baru.

Adanya pergerakan dinamika politik akibat berubahnya syarat pencalonan Pilkada juga disinggung Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

Menurut Ahmad Doli Kurnia, perubahan perspektif terkait regulasi Pilkada akan secara langsung berdampak pada konstelasi politik secara nasional.

Baca Juga: Pilgub Jakarta 2024: Jubir Anies Baswedan Minta KPUD Segera Ubah Aturan Sesuai Putusan MK

“Bukan hanya di Jakarta, di seluruh kabupaten kota dan provinsi akan bisa mengubah peta politik pencalonan,” ungkap Ahmad Doli Kurnia dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Rabu (21/8/2024).

Lebih lanjut Doli menyebut, perubahan peraturan tersebut membuat KIM Plus kembali duduk bersama dan melakukan pembahasan.

Terkait adanya perubahan persyaratan Pilkada, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai keputusan Mahkamah Konstitusi membawa angin segar bagi partainya.

Karenanya, Hasto menilai keputusan MK akan membuka peluang PDIP untuk mengakomodir aspirasi yang datang dari akar rumput.

Baca Juga: Putusan MK Pengaruhi Peluang Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta 2024, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Katakan Hal Ini

“Suara rakyat didengarkan dan PDIP akan semakin menyatu dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta,” ungkap Hasto.

Guna memastikan aspirasi rakyat benar-benar terdengar, PDIP akan melakukan pembahasan terkait calon yang akan diusung.

Perubahan persyaratan Pilkada juga mendapat tanggapan langsung dari Ridwan Kamil selaku cagub dari KIM Plus.

Menurut RK, sebagai salah satu institusi negara, keputusan yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi harus dihormati.

Baca Juga: Kata Pengamat Soal MK Ubah Aturan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Sebut Anies Baswedan Punya Kesempatan

“Kalau bisa lebih banyak lagi yang diuntungkan itu adalah warga karena akan disuguhi oleh adu gagasan,” ungkap RK.

RK menambahkan dengan semakin banyaknya gagasan solutif yang disajikan, akan membawa dampak positif bagi masing-masing daerah.

Terkait potensi semakin banyaknya pasangan calon, RK mengaku tak masalah karena terbiasa dengan kontestasi yang majemuk.

“Kalau berhasil kita beradaptasi, kalau tidak berhasil kita juga beradaptasi, tugasnya itu,” pungkas RK.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# RK
# Suswono
# Kepala Daerah
# pilkada
# Anies Baswedan
# syarat
# MK
# Pilgub
# Ridwan Kamil
# Jakarta

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.