AYOJAKARTA.COM - Isu soal transaksi janggal Rp 349 triliun yang dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD ke publik mengundang sorotan dari publik.
Beberapa waktu yang lalu, Komisi III DPR mengadakan rapat dengan kepala PPATK membahas soal transaksi janggal yang diungkap oleh Mahfud MD.
Dalam rapat tersebut, ada Benny Harman yang mencecar Kepala PPATK soal urgensi Mahfud MD membongkar transaksi janggal tersebut.
Baca Juga: Ramai Desakan Surat Edaran Larangan Bukber Dibatalkan, Menko Polhukam Mahfud MD: Saya Patuh Aturan!
Dikutip dari kanal YouTube Kompastv pada Minggu, 26 Maret 2023 Benny Harman mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Benny Harman meminta Kepala PPATK menyebutkan pasal yang mendasari memperbolehkan seorang pejabat tinggi membocorkan data tersebut ke publik.
Jika tidak mampu menyebutkan pasalnya, maka PPATK dan Menko Polhukam dinilai memiliki niat politik yang tidak sehat.
Baca Juga: Sebut Transaksi Janggal Rp349 T Bisa untuk Biayai IKN, Pakar Komunikasi Politik Dukung Mahfud MD
“tolong tunjukkan kepada saya pasal berapa dalam Undang-Undang ini? coba tunjukkan, sebab kalau tidak bapak ibu yang saya banggakan dan saha hormati, saudara Menko Polhukam dan anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu, itu yang saudara lakukan,” ujar Benny.
Selain Benny Harman, ada juga Arteria Dahlan yang juga mencecar Ivan Yustiavandana soal transaksi Rp 349 triliun itu.
Arteria Dahlan bertanya dengan tegas perihal orang yang membocorkan transaksi janggal tersebut.
“tapi bagiannya yang ngebocorin bukan Pak Ivan kan yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?,” ucap Arteria.
Kemudian ia juga mengatakan bahwa pejabat publik yang membongkar rahasia seperti data transaksi janggal ini ke publik dapat di pidana selama empat tahun.
Artikel Terkait
PANAS! Arteria Dahlan Berani Ancam Pidana Mahfud MD Gegara Bocorkan Transaksi Janggal di Kemenkeu
Ungkap Korupsi Terjadi di Berbagai Sektor, Mahfud MD: Gilanya Korupsi di Negara Kita!
Transaksi Rp 300 Triliun Bocor, Arteria Dahlan Sudutkan Mahfud MD dengan Ancaman Pidana 4 Tahun
Sindir Mahfud MD, Arteria Dahlan Jelaskan Tugas Menko yang Wajib Lakukan Hal Ini Menurut Undang-Undang!
GARONG! Mahfud MD Sikat Maling Uang Rakyat Rp300 Triliun, 5 Orang Pelaku Utamanya Ditangkap! Berikut Faktanya!