AYOJAKARTA.COM — Pelaku AG dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dinilai playing victim.
Namun, upaya playing victim yang dilakukan AG terbongkar di pengadilan saat dirinya menjalani sidang vonis pada Senin, 10 April 2023.
Untuk diketahui, pelaku AG dijatuhi vonis 3,5 tahun pidana karena secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Menyatakan anak AG secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim tunggal Sri Wahyuni saat membacakan vonis AG, dikutip dari Suara.com, Selasa, 11 April 2023.
Namun sebelumnya, hakim Sri Wahyuni juga membacakan serta membeberkan klaim dari pelaku AG soal motif Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora secara brutal.
Awalnya AG mengaku jika Mario Dandy emosi kepada David karena pengakuan AG yang telah diperkosa oleh David.
“Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (Agnes Gracia Haryanto) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023,” ujar hakim.
Oleh sebab itu, Mario Dandy kemudian menjadi marah besar mendengar pengakuan Agnes yang dipaksa berhubungan badan dengan David saat itu.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Karena Hal Ini AG Divonis 2 Kali Lipat Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Masuk Akal!
“Anak (AG) dipaksa oleh anak korban (David ozora),” jelas hakim Sri Wahyuni.
Akan tetapi, fakta yang terungkap ternyata Agnes hanya mengarang cerita soal dirinya diperkosa oleh David Ozora.
Hal tersebut terungkap karena ditemukan fakta jika anak AG sama sekali tidak mengalami trauma selayaknya orang yang akan diperkosa.
“Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena Ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma,” ujar hakim.
Baca Juga: Skak MAT! Ternyata Alat Bukti Ini yang Makin Memberatkan AG untuk Dijatuhi Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara?
“sedangkan anak tidak mengalami trauma,” imbuhnya.
Fakta selanjutnya yang mengungkap jika anak AG tidak trauma adalah dirinya malah berhubungan badan dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali.
“Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (agnes) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali,” beber hakim Sri Wahyuni.
Vonis yang dijatuhkan kepada AG sendiri diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU yakni 4 tahun.***

Share this article
Awalnya AG mengaku jika Mario Dandy emosi kepada David karena pengakuan AG yang telah diperkosa oleh David.