AYOJAKARTA.COM – Memasuki peralihan tahun ajaran baru, pemegang Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus berpeluang mendapatkan KJMU.
Kesempatan mendapatkan KJMU hanya bisa diterima oleh Penerima bantuan biaya pendidikan KJP Plus yang sudah memasuki kelas XII atau 3 SMA atau sederajat.
Bagi peserta didik dan penerima KJP Plus yang sudah memasuki tahun kelulusan dan ingin mendapatkan KJMU perlu memperhatikan hal berikut.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Tidak Kunjung Cair, Warga Harap Bersabar!
KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan adalah program bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Dengan adanya bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik dari tingkat SD sampai dengan Perguruan Tinggi, diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Para siswa kelas XII penerima KJP Plus yang akan menempuh pendidikan lanjutan baik Program Diploma ataupun Sarjana, berpeluang menerima KJMU.
Namun demikian, pemilik KJP Plus tidak secara otomatis tercatat sebagai calon penerima bantuan biaya pendidikan KJMU.
Sama halnya dengan KJP Plus, orang tua ataupun wali dari peserta didik perlu melakukan pendaftaran untuk bisa diikutsertakan dalam program KJMU.
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan data-data pemegang KJP Plus sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Dengan telah terdaftar secara faktual di DTKS, pemegang KJP Plus yang ingin mengajukan KJMU bisa mendapatkan pengukuhan dari sekolah asal.
Apabila terdapat perubahan atau perbedaan antara data dalam DTKS lama dengan data DTKS baru, pastikan bahwa hal tersebut sudah dikoreksi.
Guna memastikan layak atau tidak menerima bantuan, orang tua atau wali siswa perlu secara berkala melakukan pengecekkan di DTKS.
Sebelum melakukan pengajuan, pemegang KJP Plus juga perlu memilah civitas akademika atau kampus yang memiliki kerjasama dengan KJMU.
Untuk wilayah DKI Jakarta, setidaknya terdapat sebanyak 14 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang telah menerima mahasiswa KJMU.
Bagi calon mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan tinggi di luar Jakarta, juga perlu memperhatikan persyaratan tersebut.
Penentuan Program Studi atau Prodi dari kampus tujuan juga perlu dipertimbangkan oleh pemegang KJP Plus yang ingin mendapatkan KJMU.
Selain itu, orang tua pemegang KJP Plus yang ingin mendaftar KJMU sebaiknya juga sudah menyediakan dana darurat pendidikan anak.
Dana darurat ini penting disiapkan agar dalam proses perkuliahan anak tidak berhenti di tengah jalan karena hanya mengandalkan program KJMU.
Demikian peluang pemilik KJP Plus untuk menerima KJMU yang dirangkum Ayojakarta pada Kamis, 18 Mei 2023 dari kanal Youtube Eka Nur Aripin.***

Share this article
Kesempatan mendapatkan KJMU hanya bisa diterima oleh Penerima bantuan biaya pendidikan KJP Plus yang sudah memasuki kelas XII.