AYOJAKARTA.COM--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming, Senin (25/7/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Mardani Maming dijemput paksa di salah satu apartemennya di Jakarta. Pihaknya menggeledah apartemen tersebut guna mencari keberadaan Mardani Maming, namun secara rinci lokasi apartemen yang dimaksud, ia enggan menjelaskan.
Baca Juga: Cara Nonton KKN di Desa Penari Full Movie di Disney Plus Hotstar , Klik Di Sini !
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022) dikutip dari Republika.co.id.
Aksi jemput paksa Mardani Maming tersebut, diakui Fikri karena Mardani Maming tidak kooperatif, apalagi surat pemanggilan pemeriksaan sudah dilayangkan 2 kali kepada Mardani tapi tidak direspon.
KPK sebelumnya sudah memanggil Maming untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis 14 Juli 2022 lalu. Namun, kuasa hukum Maming meminta penundaan pemeriksaan karena klien mereka masih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian surat pemanggilan kepada Maming untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/7/2022) tidak dipenuhi kembali.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka September? Segera Lengkapi Dokumen yang Diperlukan
"Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," tegas Ali.
Ali menjelaskan, proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan, bukan untuk menguji substansi penyidikan. KPK juga, kata dia, telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan.
"KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," tutur dia.
Baca Juga: Langkahnya Daftarkan Merek Citayam Fashion Week jadi Polemik, Baim Wong: Ini Milik Indonesia
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2010-2022. Ia diduga menerima uang senilai Rp 104 miliar.
Ali berjanji akan segera mengumumkan perkembangan hasil upaya jemput paksa tersebut. "Saat ini masih berlangsung, perkembangannya akan disampaikan," ujarnya.***

Share this article
KPK Jemput Paksa Mardani Maming di Apartemen di Jakarta, Senin (235/7/2022) setelah menilai Mardani Maming tidak kooperatif