AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang menyeret nama Richard Eliezer hingga kini masih bergulir.
Persidangan demi persidangan terus digelar untuk mengungkap kasus Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.
Pada persidangan Rabu (21/12/2022) di PN Jakarta Selatan, pihak kuasa hukum Richard Eliezer menjelaskan terkait kliennya yang dijadikan sebagai alat.
Melalui kanal YouTube Kompas.com, ditayangkan keterangan dari kubu Bharada E.
"Tadi saya tambahkan sedikit soal Richard hanyalah sebagai alat," ujar pihak pengacara Bharada E.
Kemudian dijelaskan mengenai pasal 55, Ferdy Sambo merupakan seseorang yang menyuruh Bharada E.
Melalui dirinya, Ahli hukum menerangkan bahwa seorang alat tidak dapat dihukum.
"Seorang alat tidak dapat dihukum, itu yang sangat melegakan dan sudah dikonfirmasi oleh ahli yang dihadirkan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum," ungkap pihak kuasa hukum Bharada E.
Keterangan itu tentu sangat melegakan bagi pihak Bharada Eliezer.
Dan telah dikonfirmasi oleh ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian tentang kejiwaan, pihak Eliezer sangat bersyukur karena atas keterangan ahli psikologi forensik.
Yang menyebut dalam situasi tertekan seperti itu serta dengan kepangkatan yang sangat jauh ada ketakutan pada diri Richard Eliezer.
"Bahwa kalau dia (Richard) tidak menembak, dia yang ditembak," jelas pihak pengacara Eliezer.
Hak itulah yang membuat Bharada E dalam kondisi destructive behavior.
Hingga kini perkara yang menewaskan Brigadir Joshua itu masih dalam proses penyelidikan.***

Share this article
Pada persidangan Rabu (21/12/2022) di PN Jakarta Selatan, pihak kuasa hukum Richard Eliezer menjelaskan terkait kliennya yang dijadikan alat