AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Dinyatakan, Richard dituntut pidana selama 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Hukum kuasa Richard, Ronny Talapessy menilai tuntutan terhadap kliennya sebagai Justice Collaborator (JC) menilai tidak adil.
JPU menyampaikan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Hotman Paris Angkat Bicara Masalah Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer: Kemungkinan Bisa Bebas
Kuasa Hukum Richard Eliezer, yakni Ronny Talapessy merasa ada ketidakadilan tuntutan yang diberikan kepada Richard Eliezer.
Menurutnya JPU tidak mempertimbangkan soal status JC yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Richard Eliezer.
"Kami pikir bahwa, status dia sebagai JC tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Ronny Talapessy, dikutip dari siaran Kompas TV pada Sabtu, 21 Januari 2023.
Ronny menyampaikan perjuangan Richard yang berani mengungkapkan kejujuran dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua sejak awal di persidangan.
Baca Juga: Tegas! Kejaksaan Agung Tak akan Ringankan Tuntutan Terhadap Richard Eliezer, Ternyata Ini Alasannya
"Kami melihat bahwa perjuangan dari awal, bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten ketika dia harus berani mengambil sikap," tutur Ronny Talapessy.
"Kemudian dia berani berkata jujur, dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukan," sambungnya.
Ronny Talapessy menegaskan bahwa terungkapnya fakta kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini berawal dari keterangan Richard Eliezer.
"Kemudian kalau rekan-rekan menyimak, bahwa hampir semua dakwaan berkas tuntutan itu adalah awalnya keterangan dari Richard Eliezer, kemudian didukung oleh keterangan lainnya," ujar Ronny Talapessy.
Ronny dan Tim Kuasa Hukum lainnya akan berjuang menuntut keadilan demi kliennya Richard Eliezer.
Baca Juga: Martin Simanjuntak: Richard Eliezer Ini Seharusnya jadi Icon Kepolisian, Agar...
"Kami akan terus berjuang, bahwa perjuangan kami tidak akan sampai disini, kami masih yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil, keadilan ada untuk orang yang tertindas," ungkap Ronny Talapessy.
"Dalam hal ini ketika Richard Eliezer berani berkata jujur dan kemudian tuntutannya juga harus tinggi, diantara terdakwa lainnya menjadi otak dari perencanaan pembunuhan ini, biarlah publik yang menilai," sambungnya.
Tim Kuasa Hukum akan memberikan nota pembelaan terbaik kepada Richard Eliezer agar kedepannya tidak terjadi hal seperti ini lagi.
"Sekali lagi kami tim penasehat hukum akan terus berjuang, secara maksimal kami akan memberikan nota pembelaan yang terbaik untuk adek kami ini, Richard Eliezer," tutur Ronny Talapessy.
"Agar kedepannya tidak terjadi seperti ini, kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah, yang dianggap bisa dikorbankan begitu saja," sambungnya.
Ronny berharap hakim akan menerapkan keadilan untuk memutuskan tuntutan dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Diakhir kami mau tutup, Kami berharap hakim sebagai wakil tuhan, bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer," tutur Ronny Talapessy.
Dalam kasus ini Ronny menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Richard tidak berdiri sendiri, dan ini adalah perintah yang tidak bisa dia kelola.
"Kami berbeda pendapat, karena peristiwa pidana itu tidak berdiri sendiri Richard Eliezer, bahwa fakta persidangan publik sudah mengetahui luas dia berdasarkan berita," ungkap Ronny Talapessy.
"Kemudian dia ditanyakan dalam pendidikannya apakah dia bisa mengelola perintah tersebut, bisa menganalisa? Tidak bisa, ini sudah terungkap di persidangan," lanjutnya.
Tim Kuasa Hukum membantah tuntutan tersebut sehingga akan menyampaikan dalam nota pembelaan dan berharap hakim mempertimbangkan untuk memberi keadilan kepada Richard Eliezer.
"Terkait JC kami harapkan bahwa, ini belum selesai, kami harapkan bahwa majelis hakim sebagai wakil Tuhan akan mempertimbangkan sebagai Justice Collaborator," tutur Ronny Talapessy.***

Share this article
Hukum kuasa Richard Eliezer, Ronny Talapessy menilai tuntutan terhadap kliennya sebagai Justice Collaborator (JC) tidak adil.