AYOJAKARTA.COM - Seorang Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menjadi korban tabrakan oleh pensiunan polisi di Jakarta Selatan hingga tewas.
Namun korban yang bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra (18) malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Indira Rezkisari selaku Tim Advokat keluarga Hasya mengungkapkan hal tersebut setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 16 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Cinta Ditolak, Ijazah Mantan Ditahan!
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," dikutip Ayojakarta.com dari akun Instagram @faktanyagoogle.
Karena Hasya telah meninggal dunia, kasus itu akhirnya dihentikan kelanjutannya.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutrisno bahwa kronologinya berawal dari saat korban mencoba menghindari sebuah genangan air di lokasi kejadian.
Baca Juga: Hendak Menikah Massal, Para Santri Diangkut Mobil Tahanan!
Namun pada saat yang bersamaan datang sebuah mobil Pajero yang dikendarai oleh pensiunan polisi tersebut hingga akhirnya tabrakan terjadi.
Menurutnya, motor Hasya mengambil jalur sedikit ke kanan hingga terjadilah kecelakaan tersebut.
Artikel Terkait
Pemuda Ngemis Online di TikTok Beli Motor Sport, Langsung Dicibir Warganet
Putri Kerajaan Arab Ditipu Miliaran Rupiah oleh Ibu dan Anak Asal Bali
Wow! Penampilan Imut Jisoo BLACKPINK Menjadi Perbincangan Dunia!
Wow! Princess of Dubai yang Super Cantik Klepek-klepek Sama Cristiano Ronaldo
Setelah Delapan Tahun, Akhirnya Efek Rumah Kaca Siap Meluncurkan Album Terbaru