AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi baru saja mendapatkan replik atau balasan dari jaksa terkait pleidoi yang disampaikannya.
Dalam pleidoi yang disampaikan, Putri Candrawathi terungkap jika ia membantah semua hal terkait kematian Yosua.
Namun jaksa menolak tegas, dan mengatakan jika Putri Candrawathi yang menginginkan kematian Yosua sehingga mengabaikan pleidoi tersebut.
Diungkapkan dalam replik, jaksa menegaskan jika tetap akan memberikan tuntutan 12 tahun penjara terkait kematian Yosua.
Pihak jaksa menyampaikan jika tim penasihat hukum Putri Candrawathi keliru.
"Tim penasehat hukum Putri Candrawathi keliru dan tidak benar bahkan menampikkan fakta persidangan," ucap jaksa dikutip AyoJakarta dari YouTube MetroTV pada Senin (30/1/2023).
Ditegaskan jika awal mula kasus ini adalah telepon dari Putri Candrawathi pada Ferdy Sambo.
Dalam hal ini, Putri Candrawathi melaporkan pada Ferdy Sambo soal pelecehan seksual yang dilakukan Yosua.
"Sehingga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempunyai kehendak yang sama dan memberi pelajaran pada Yosua," ucap jaksa.
"Korban Yosua direncanakan untuk dibunuh dengan bekerja sama bersama Putri Candrawathi," tambahnya.
Bukan hanya dengan Putri Candrawathi, sejumlah saksi kunci seperti Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga disebutkan.
Sehingga disimpulkan jika istri Ferdy Sambo juga menginginkan kematian Yosua.
"Artinya peristiwa pembunuhan berencana tersebut dikehendaki Putri Candrawathi," tutur jaksa.
'Hal tersebut tidak terbantahkan lagi," tambahnya menolak pleidoi atau pembelaan Putri Candrawathi.
Ditegaskan juga jika tim kuasa hukum malah berusaha mengaburkan kasus ini yang sudah terpampang jelas dan nyata.
"Tetapi tim kuasa hukum hanya berusaha mengaburkan peristiwa yang terang benderang terungkap di persidangan," tandas jaksa.***

Share this article
Jaksa menolak tegas pleidoi dan mengatakan jika Putri Candrawathi yang menginginkan kematian Yosua sehingga mengabaikan pleidoi tersebut.