AYOJAKARTA.COM – Kabar terkait gerakan bawah tanah yang diduga mengintervensi putusan pengadilan untuk pengaruhi vonis hukuman Ferdy Sambo menjadi perhatian publik.
Adanya selentingan-selentingan tentang gerakan bawah tanah ini membuat Komisi Kejaksaan angkat bicara terkait tuntutan hukuman para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Komisi Kejaksaan ini sebagai lembaga yang mengawasi jaksa tentunya mengetahui terkait isu gerakan bawah tanah yang kabarnya kencan berhembus jelang vonis Ferdy Sambo.
Baca Juga: Presiden Jokowi Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Cek Faktanya di Sini
Menyoroti hal tersebut, terkait apa yang sebelumnya disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD tentang gerakan bawah tanah pengaruhi vonis Ferdy Sambo. Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak mengungkapkan bahwa hal tersebut bisa dilihat dari substansi tuntutan dari para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“Kalau FS saja yang menjadi pelaku yang sekarang sedang berprofesi itu dengan tuduhan pasal 340 dan dituntut adalah hukuman seumur hidup,” ujar Barita, dikutip AyoJakarta.com dari siaran program Newsmaker, Ahad, 5 Februari 2023.
“Tentu kita bisa melihat bahwa apa yang ditengarai sebagai gerakan di bawah tanah itu tidak masuk atau tidak bisa mempengaruhi penuntutan dan jaksa independent merdeka,” imbuhnya.
Bukan itu saja, Barita juga mengungkapkan bahwa Komisi Kejaksaan langsung melakukan koordinasi. Baik itu koordinasi dengan Jaksa Agung maupun dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Hal ini dilakukan karena pada saat itu jejaring Ferdy Sambo luar biasa menurut anggapan masyarakat.
Maka dari itu berdasarkan koordinasi Komisi Kejaksaan mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani sidang Ferdy Sambo diawasi secara ketat.
Pengawasan itu yakni dengan dilakukan penyadapan terhadap sarana komunikasi dari tim JPU.
“Sehingga sangat diperlukan pengawasan yang ketat. Dari hasil koordinasi itu maka satu ya seluruh sarana komunikasi dari tim Jaksa Penuntut Umum itu dilakukan penyadapan,” tutur Barita Simanjuntak.
“Kemudian mereka diawasi secara ketat gerak-geriknya segala kegiatan aktivitasnya, bahkan pada waktu itu Komisi juga mengusulkan kalau sekiranya ada strategi atau rencana emergency maka tim JPU itu ditempatkan dalam rumah aman dalam tanda petik,” imbuhnya.
Tetapi menurutnya karena bisa dikontrol dan diawasi maka tidak diperlukan rumah aman, namun pengawasan melalui penyadapan sarana komunikasi dan pemantauan aktivitasnya tetap dilakukan.
Barita juga mengungkapkan bahwa dari Komisi Kejaksaan ekstra melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada yang disebut gerakan bawah tanah itu diterima oleh JPU sidang Ferdy Sambo.
“Karena ini menarik perhatian masyarakat, kami tetap secara ya senyap melakukan fungsi-fungsi pengawasan melakukan koordinasi dengan unit-unit intelijen agar marwah penegakan hukum ini tidak bisa diintervensi,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan.***

Share this article
Gerakan bawah tanah yang diduga mengintervensi putusan vonis hukuman Ferdy Sambo jadi perhatian Ketua Komisi Kejaksaan.