AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo pada Yosua menyeret 90 orang lain dalam pusaran kasus ini, termasuk Baiquni Wibowo.
Meski begitu, Ferdy Sambo masih mendapatkan tuntutan hukuman yang dianggap tak maksimal dari pasal 340 kasus pembunuhan berencana.
Hal ini diduga karena banyak pihak yang memiliki utang budi pada Ferdy Sambo sehingga hukuman bisa lebih ringan.
Baca Juga: Bebas Tanpa Syarat! Diputuskan Langsung dari Istana, Jokowi Bebaskan Richard Eliezer, Benarkah?
Seperti diungkapkan oleh Benny Mamoto, Ketua Harian Kompolnas yang menduga ada pihak-pihak yang berutang budi pada Ferdy Sambo.
"Pihak-pihak yang utang budi dengan dia (Ferdy Sambo)," ucap Benny Mamoto dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV.
Terlebih pada pihak yang pernah dilindungi oleh Ferdy Sambo, maupun kasusnya dilindungi.
Baca Juga: Bagi Warga Jakarta, Mobil Belum Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Rp7.500 per Jam di 11 Lokasi Ini
"Yang pernah ditolong, kasusnya pernah dilindungi dan sebagainya," ucapnya menambahkan.
"Ini semua tentunya ingin membalas kebaikan itu," tambahnya.
Soal isu ini, Baiquni Wibowo membantah jika ia memiliki utang budi pada Ferdy Sambo.
Baiquni Wibowo sajdi salah satu tersangka karena diduga ikut menutupi pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga.
Namun Baiquni mengaku jika ia pribadi tak mengenal Ferdy Sambo secara dekat bahkan memiliki utang budi.
"Sesungguhnya saya tidak mengenal secara pribadi seorang Ferdy Sambo," kata Baiquni dalam pledoi yang dibacakan.
"Saya tidak memiliki utang budi kepada Ferdy Sambo. Saya juga tidak pernah berniat menanam budi kepada Ferdy Sambo," tambahnya.
Ia membantah dengan tegas jika berniat menutupi atau melindungi fakta kematian dari Brigadir J yang tewas di rumah atasannya tersebut.
Lebih lanjut, Baiquni mengatakan bahwa pada saat penyidik mendatangi kediamannya untuk mencari flashdisk yang digunakan untuk menyalin rekaman CCTV.
Baiquni secara sukarela menyerahkan harddisk berisikan dokumen yang diinginkan oleh penyidik.
Namun, setelah penyidik mendapatkan salinan dokumen tersebut, ia justru langsung dijadikan tersangka dan dituduh melakukan perusakan CCTV.***

Share this article
Baiquni Wibowo bantah dirinya kenal pribadi dengan Ferdy Sambo, jawab soal isu ada pihak yang meiliki utang budi pada atasannya.