AYOJAKARTA.COM -- Jelang vonis para terdakwa Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko memberikan gambaran mengenai diskresi seorang hakim dalam memberikan putusan.
Diskresi bagi hakim pidana sendiri merupakan suatu upaya hakim untuk memutus sebuah perkara pidana agar nantinya lebih mengedepankan keadilan substantif.
Djoko Sarwoko merupakan mantan hakim agung pada tahun 2004 hingga 2012. Ia pernah menangani berbagai kasus besar seperti kasus Munir, Antasari Azhar hingga Marsinah.
Dikutip AyoJakarta.com, dalam wawancaranya bersama Ni Luh, Djoko memberikan gambaran mengenai keyakinan diri seorang hakim dalam memutus suatu perkara pidana.
Selain itu ia juga memberikan penilaian tersendiri terhadap hakim yang tengah menangani kasus Ferdy Sambo Cs.
"Memang di dalam pemeriksaan suatu kasus perkara itu hakim dalam posisi harus netral," tutur Djoko, dikutip pada Jumat, 10 Februari 2023.
"Dalam arti kata bahwa ketika mulai memeriksa perkaranya itu modalnya adalah berkas perkara. Setelah dipelajari semua kemudian dikonfirmasi melalui proses persidangan terkait dengan pembuktian, pembuktian nanti yang paling krusial," tambahnya.
Djoko Sarwoko juga menjelaskan bahwa ada kemungkinan terjadinya intervensi jelang vonis suatu perkara.
"Kemungkinan-kemungkinan itu memang bisa terjadi adanya tekanan dari publik, pendapat publik dan ataupun tekanan-tekanan lain," ujar dia.
"Misalnya ada permintaan dari lembaga. Dan kemudian lembaga itu melalui puncaknya lembaga peradilan lalu baru turun ke bawahnya, itu mungkin terjadi," lanjutnya.
Selama menangani banyak kasus pidana, Djoko menceritakan bahwa dirinya tidak pernah terpengaruh dan tidak peduli dengan intervensi yang kerap muncul.
"Menurut pengalaman saya, saya tidak pernah terpengaruh itu. Artinya, begitu selesai memeriksa perkara saya sudah ada gambaran dan keyakinan," tutur Djoko.
Selain itu, ia juga meyakini bahwa setiap hakim juga mempunyai pemikiran yang sama dengan dirinya karena sebelum pembacaan tuntutan dari jaksa, mereka (hakim) sudah memiliki catatan-catatan penting.
Catatan-catatan penting tersebut didapat dari pemeriksaan terhadap para saksi dan verifikasi alat-alat bukti.
Djoko Sarwoko yang sedari awal terus mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J, juga memberikan beberapa penilaian tersendiri terhadap para hakim yang menangani kasus tersebut.
Djoko beranggapan bahwa hakim seharusnya tidak boleh memberi kesimpulan awal saat dirinya tengah menggali fakta dari para saksi maupun terdakwa.
Menurutnya, hakim sebaiknya terus mencecar berbagai pertanyaan kepada saksi atau terdakwa dibanding memberikan kesimpulan awal.
Baca Juga: Mantan Pengacara Eliezer: Hukuman Ferdy Sambo Seharusnya Ditambah Sepertiga Hukuman Maksimal, Mati!
"Kalau saya dulu, saya kejar pertanyaan terus. Dia belum jawab sudah saya kejar lagi, akhirnya dapet itu yang saya perlukan," ungkap Djoko.
Dalam pandangan lainnya, ia setuju dengan sikap hakim yang tidak butuh pengakuan dari para saksi atau terdakwa saat memberikan keterangan atau kesaksian di persidangan.
Lalu, Djoko juga menanggapi keputusan para penegak hukum yang dalam kasus tersebut sampai melakukan sidang atau pemeriksaan di tempat, yakni datang ke TKP pembunuhan.
Ia menilai hal seperti itu dilakukan oleh hakim untuk menambah keyakinan pada dirinya.
"Itu untuk menambah keyakinan. Seperti ketika saat saya menangani kasus Marsinah, itu saya juga melakukan pemeriksaan setempat, di mana rambut Marsinah dan alat-alat bukti lain itu ada diruangan itu," ungkap Djoko.***

Share this article
Jelang vonis terdakwa Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan Brigadir J, eks Hakim Agung Djoko Sarwoko berikan gambaran diskresi hakim.