AYOJAKARTA.COM -- Kabar kurang sedap baru-baru ini datang dari satuan TNI.
Pasalnya, seorang perwira menengah yang menjabat sebagai Komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Perbuatan tersangka BF ini terjadi pada korban seorang prajurit wanita Divisi Infanteri 3 Kostrad, Letda Korps Ajudan Jenderal GER.
Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022 lalu.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa perbuatan Mayor Infanteri BF ini telah memenuhi unsur pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menambahkan saat ini yang bersangkutan telah diproses hukum akibat dari perbuatannya.
"Sudah proses hukum langsung, satu itu tindakan pidana ada pasal yang kita kenakan KUHP ada, kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga TNI Polri sama saja," ucap Jenderal Andika, dikutip AyoJakarta.com dari Republika.co.id pada Jumat, 2 Desember 2022.
Ia juga mengatakan bahwa selain bentuk hukuman sesuai KUHP akan ada hukuman tambahan berupa sanksi pemecatan.
Jenderal Andika kembali menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam kasus ini.
"Maka hukuman tambahannya adalah dipecat, itu harus, nggak ada kompromi," tegas Jenderal Andika.
Andika menambahkan bahwa saat ini Mayor Infanteri BF pada saat ini sudah ditahan dan dijadikan tersangka atas kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: Siapa KSAL Laksamana Yudo Margono yang akan Gantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa?
Sebelumnya Mayor Infanteri BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Namun sekarang penanganan kasus ini akan diambil alih oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Sebab, tersangka yang bertugas sebagai personel Paspampres berada di bawah kewenangan Mabes TNI.***

Share this article
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa perbuatan Mayor Infanteri BF yang memperkosa prajurit kostrad langgar KHUP.