AYOJAKARTA.COM – Sidang Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada hari Senin, 28 November 2022 menghadirkan 17 orang saksi, dan 4 di antaranya adalah terdakwa Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Agus Nurpatria.
Saat mendapat giliran bersaksi, Arif Rachman, Baiquni Wibowo menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait peristiwa perusakan salah satu barang bukti yaitu laptop.
Laptop milik Baiquni Wibowo tersebut sengaja dirusak oleh Arif Rachman berdasarkan perintah Ferdy Sambo.
JPU mencecar Arif Rachman terkait motif dari perusakan laptop milik Baiquni Wibowo tersebut kepada Arif Rachman
“Pak Arif, saya ingin tahu, tadi menjelaskan kepada majelis terkait laptop, itu laptop siapa?” tanya JPU dalam sidang, seperti disiarkan di kanal YouTube KOMPASTV, dikutip AyoJakarta.com pada Jumat, 2 Desember 2022.
“Baiquni,” jawab Arif.
“Terus merusaknya pake tangan? Gimana Pak? Dibanting atau diapain?” tanya JPU kembali.
JPU kemudian menunjukkan barang bukti laptop yang sudah rusak di depan majelis hakim.
Arif Rachman lalu maju ke depan dan memperagakan caranya merusak laptop yang jadi barang bukti kasus Brigadir Yosua tersebut.
JPU kemudian menanyakan motif apa di balik kerusakan laptop tersebut kepada Arif.
“Kenapa kok sampe dirusak? Ini barang lho mahal,” ujar JPU.
“Siap, ini sudah kosong,” jawab Arif.
“Lalu kenapa dirusak kalau sudah kosong?” tanya JPU kembali.
“Saya kan mendapat perintah untuk memusnahkan, jadi kalau saya ditanya pak Ferdy (Ferdy Sambo), jadi saya sudah bisa bilang saya sudah melaksanakan perintah,” Arif menjelaskan alasannya kepada JPU.
"Itulah yang memberatkan kalian. Ini yang menurut saya, itu kan sudah kosong, dibiarkan saja, ngapain dirusak?"tegas Jaksa.
Padahal menurut JPU itu sudah kosong, dan untuk apa tetap dilakukan perusakan.
Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, serta Agus Nurpatria diketahui juga merupakan terdakwa pada kasus ini bersama Hendra Kurniawan dan Irfan widjayanto.
Keenam terdakwa tersebut diberikan dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam pengakuannya mereka hanya menjalankan perintah dari sang atasan Ferdy Sambo, namun justru membuat mereka harus duduk dalam kursi pesakitan sebagai seorang terdakwa.***

Share this article
Ada laptop milik Baiquni Wibowo yang sengaja dirusak oleh Arif Rachman berdasarkan perintah Ferdy Sambo.