AYOJAKARTA.COM--Kabar mengejutkan datang dari Youtuber dr Richard Lee.
dr Richard Lee dikabarkan memenangkan putusan praperadilan melawan Kartika Putri.
Kini dr Richard Lee sudah terbebas dari status sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses yang dilayangkan oleh Kartika Putri.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Intens Investigasi, keputusan yang keluar pada 14 November lalu menjadi angin segar bagi dr Richard Lee.
Baca Juga: Luna Maya Nasehati Ayu Ting Ting, Cari Jodoh Harus Selevel, Warganet : Gue Cowok Juga Setuju!
dr Richard Lee dinyatakan menang melalui putusan praperadilan.
Dalam putusan praperadilan tersebut,dr Richard Lee menjelaskan empat poin penting.
“Yang pertama, penetapan tersangka pencemaran nama baik, saya, itu tidak sah. Yang kedua, penetapan tersangka ilegal akses, Richard Lee, tidak sah,” jelasnya.
“Yang ketiga, penyitaan handphone dan Instagram serta Facebook saya tidak sah. Yang keempat, wajib merehabilitasi nama baik saya. Dan ini sudah putusan pengadilan, tidak lagi kita perdebatkan” lanjutnya.
Mendengar kemenangan dr Richard Lee atas kemenangannya dalam praperadilan, kuasa hukum Kartika Putri yakni Brian Praneda memberi tanggapan.
Brian mengatakan bahwa saat ini Kartika hanya mendengarkan saja.
Baca Juga: Suami Kartika Putri, Habib Usman bin Yahya Positif Covid-19
“Tentunya untuk saat ini dia mendengarkan saja, belum mau untuk memberikan tanggapan apapun,” katanya.
Selain itu, Brian ingin Kartika fokus memberikan asi kepada sang anak, karena belum lama ini Kartika baru saja melahirkan.
“Perkara ini dimulai saat dia juga sedang memberikan asi, untuk anak yang pertama. Kebetulan kasus praperadilan ini Kartika Putri baru melahirkan dan lagi fokus untuk memberikan asi,” ucapnya.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Skincare Untuk Jerawat, Review dari Suhay Salim
“Jadi hal-hal ini mungkin secara psikologis mungkin dapat menjadi suatu bahan pertimbangan ya, tapi nanti di suatu waktu pasti Kartika akan memberikan suatu pendapatnya,” sambungnya.***

Share this article
Setelah melalui proses panjang, dr Richard Lee akhirnya memenangkan putusan praperadilan melawan Kartika Putri