AYOJAKARTA.COM - Generasi angkatan 80-an punya arti khusus ketika mendengar istilah PPPK, yaitu Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Tapi kali ini bukan PPPK itu yang akan dibahas, istilah PPPK disini memiliki arti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Karena status pekerja PPPK berbeda dengan PNS adalah dua hal yang sangat berbeda, maka sebelum melakukan pendaftaran atau melamar, kenali dulu perbedaan keduanya.
Baca Juga: Pemkot Depok Resmi Buka 38 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Simak Jadwalnya di Sini
Letak perbedaan mendasar antara PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pada status kepegawaian.
Aparatur Sipil Negara atau ASN yang berstatus PNS adalah pegawai tetap, sementara ASN PPPK bersifat sementara atau ada jangka waktu tertentu.
Saat seseorang ingin melakukan pendaftaran, maka calon PNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Baca Juga: Pertanyaan Seputar Kendala Pendaftaran Seleksi Penerimaan PPPK Tahun 2022 Lengkap Jawaban dari BKN
Sedangkan untuk calon pelamar ASN PPPK memiliki batasan usia 20 tahun, dan usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang dilamar.
Misalkan pemerintah menetapkan masa usia suatu jabatan ASN PPPK tertentu adalah 58 tahun, maka saat melamar usia maksimalnya adalah 57 tahun.
Dalam tahapan penyeleksian, PNS akan melewati sejumlah tahapan yang diawali dengan seleksi administrasi, kompetensi dasar dan terakhir seleksi kompetensi bidang.
Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Resmi Dibuka, Berikut Format Surat Lamaran yang Sesuai Aturan BKN
Sedangkan untuk pelamar PPPK, selain harus lulus seleksi administrasi juga harus lulus seleksi kompetensi yang terbagi lagi menjadi manajerial, teknis dan sosial kultural.
Dalam pemutusan hubungan kerja, seorang yang tercatat sebagai PNS akan memiliki predikat tertentu, ada gelar atau sebutan yang bernilai terhormat dan sebaliknya.
Sedangkan seorang ASN PPPK dalam proses pemutusan hubungan kerja, di titik beratkan pada berakhirnya masa perjanjian kerja atau usia kontrak kerjasama.
Baca Juga: Jurusan Kuliah Apa yang Paling Berpeluang jadi PNS? Cek Daftar Lengkapnya di Sini!
Seorang PNS dapat menduduki seluruh jabatan di pemerintah, sedangkan untuk PPPK jenis jabatan yang dapat diisi, diatur dengan peraturan presiden dan keputusan dari menteri PANRB (Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
Untuk gaji atau upah yang akan diterima seorang pekerja baik PNS maupun PPPK, nilainya ditentukan oleh jenis dan tanggung jawab pekerjaan.
Dalam menentukan masa usia pensiun, PNS dengan jabatan administrasi akan pensiun di usia 58 tahun dan 60 tahun bagi pimpinan pejabat tinggi.
Baca Juga: Daftar 10 Jurusan Kuliah yang Berpeluang Besar jadi PNS, Apakah Kamu Termasuk? Cek di Sini!
Sedangkan untuk masa usia pensiun PPPK adalah 58 untuk kategori keterampilan, 60 tahun bagi pejabat fungsional madya, dan 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
Demikian perbedaan PNS dengan PPPK seperti dikutip dari halaman akun instagram @pppk_indonesia.id pada Jumat 11 November 2022. ***

Share this article
Wajib tahu, berikut ini perbedaan PN dan PPPK yang kini banyak diminati orang, mulai dari usia melamar hingga pensiun.