AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait BSU 2022 dapat disimak di artikel ini.
Untuk diketahui BSU 2022 hanya akan disalurkan di dua wilayah yang telah ditetapkan Kemnaker.
Lantas wilayah mana sajakah itu?
Simak penjelasannya seperti dikutip AyoJakarta.com dari AyoBandung.com dengan judul Maaf, BSU 2022 Hanya Cair di 2 Wilayah Pekerja Ini.
Dua wilayah yang dimaksud yakni pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan level 4.
Sebab, pemerintah telah menyepakati 2 wilayah itu sebagai syarat penerima BSU 2022.
Baca Juga: Update BSU 2022, Apakah Sudah Cair? Cek Syarat Penerimanya di Sini!
Berikut syarat lengkap dikutip dari situs Kemnaker
1. Warga Negara Indonesia dengan memiliki NIK
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Gaji/Upah maksimal Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan kesatuan ratusan penuh.
Contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Oleh karena itu, jika anda telah memenuhi syarat diatas maka anda berhak mendapatkan BSU Rp1 juta dari pemerintah.
Baca Juga: Benarkah BSU 2022 Cair? Cek di Link Ini Sekarang Apakah Sudah Masuk Rekening
Anda bisa cek daftar penerima lewat link ini
1. Kunjungi kemnaker.go.id
Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk Login ke akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Anda akan diberi notifikasi jika sudah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Demikian info maaf BSU 2022 hanya cair di 2 wilayah pekerja ini.***Afifah Nur Hawa (AyoBandung.com)

Share this article
Kemnaker menetapkan hanya akan mencairkan BSU 2022 di dua wilayah ini. Lantas wilayah mana saja yang dimaksud? Simak penjelasannya di sini.