PENCAIRAN BLT TAHAP 2 LEWAT BANK BCA: Belum Masuk Rekening? Simak Penjelasan HaloBCA

Presiden Joko Widodo menyapa pekerja formal yang menerima bantuan subsidi upah dalam acara di Istana Negara, 27 Agustus 2020/twitter @BPJSTKinfo

Presiden Joko Widodo menyapa pekerja formal yang menerima bantuan subsidi upah dalam acara di Istana Negara, 27 Agustus 2020/twitter @BPJSTKinfo

 

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah mulai mencairkan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU), semula disebut bantuan langsung tunai (BLT), untuk pekerja dan buruh formal sejak 27 Agustus 2020 untuk tahap pertama. Pencairan tahap 2, menurut recana, bergulir pekan ini. Banyak calon penerima yang menanyakan kenapa rekening Bank BCA mereka belum menerima transfer dana dari pemerintah senilai Rp1,2 juta.

Pertanyaan tentang pencairan BSU atau BLT pekerja atau buruh formal ke rekening BCA calon penerima memunculkan banyak pertanyaan di media sosial, misalnya Twitter. Sebagai contoh adalah akun Twitter @Alfinadinda10, (3 September 2020).

Manaa data saya aktif Dan Bayar Iuran Tiap bulan tapi sampai skrnh blm ada? Wajah menangis mohon infonya @HaloBCA @BPJSTKinfo.

Begitu kicauan dari @Alfinadinda10 yang menyertakan berita tentang pencairan BSU atau BLT pekerja formal itu sudah sampai ke rekening Bank BCA penerima. Kicauan sejenis banyak disuarakan di Twitter.

Tuit yang di-mention ke @HaloBCA kemudian mendapatkan penjelasan dari akun Twitter resmi bank terbesar di Indonesia tersebut.

Dengan senang hati kami bantu informasikan Ibu Alfinadinda. Jika yang dimaksud dana BLT mekanisme dropping dana Pemerintah akan dilakukan melalui Bank Himbara. Untuk rekening-rekening BCA yang digunakan nasabah dan terverifikasi oleh BPJS dan (1/3) ^Naomi

Kementerian Tenaga Kerja, maka Himbara akan mengkreditkan dana BLT tersebut menggunakan jalur *SKNBI/ LLG Incoming* dalam beberapa kali upload data, sehingga pengkreditan ke rekening BCA *tidak terjadi secara bersamaan*. Mhn menunggu dan mengecek (2/3) ^Naomi

mutasi secara berkala, karena BCA sebagai penerima dana yang bersifat pasif, hal tersebut tergantung dari pihak pengirim, ya. :) Tks (3/3) ^Naomi.” Demikian penjelasan dari @HaloBCA.

Menurut penelusuran Ayojakarta, SKNBI adalah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sementara itu, kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu.

LLG sendiri adalah Lalu Lintas Giro yang menggunakan fasilitas kliring untuk transfer antara satu bank dengan lainnya.

Berikut ini ketentuan tentang kriteria calon penerima BLT pekerja formal atau BSU seperti diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 2020:

Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

  • warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

  • AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?

    terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

  • Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;

  • kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;

  • peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;

  • memiliki rekening bank yang aktif.

Pemerintah mencairkan bantuan subsidi upah atau BLT untuk pekerja formal atau buruh senilai Rp1,2 juta sejak Kamis (27 Agustus2020). Bantuan tersebut dikucurkan melalui bank penyalur yang tergabung dalam Himbara alias Himpunan Bank Milik Negara.

Berikut tata cara pemberian BLT pekerja atau buruh formal yang diatur dalam Permenaker No.14 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauizyah pada 14 Agustus 2020:

Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah

Pasal 5

(1) Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

(2) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

(3) Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.

(4) Daftar calon  penerima  Bantuan  Pemerintah  berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud pada ayat disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:

a. berita acara; dan

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Kuburan di Depan Rumah & Cerita Tentang Drakula

b. surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.

(5) KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.

(6) Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 6

(1) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank Penyalur.

(2) Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.

(3) Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal masih terdapat sisa dana Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah pada Bank Penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

Pasal 7

Penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan Bank Penyalur.

Pasal 8

(1) Dalam hal pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara.

Untuk mengetahu ketentuan lengkap dalam beleid tersebut silakan mengakses link di bawah ini:

https://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/Permen_9_2020.pdf

 

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Belajar dari Gus Baha dan Anak Tongkrongan

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.

Jakarta Barat 03 Jun 2026, 13:27 WIB

Upaya Kurangi Bau Sampah, Kelurahan Duri Jakarta Barat Lakukan Uji Coba Penggunaan Cairan Eco Lindi!

Upaya untuk mengurangi dampak bau dari sampah, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat lakukan uji coba pemanfaatan cairan eco lindi di depo sampah Jalan Duri Utara III pada Rabu, 3 Juni 2026.

News 03 Jun 2026, 13:19 WIB

Bukan Ahli Gizi Seperti Dadan Hindayana, 3 Profil Kepala dan Wakil BGN Terbaru dari Mantan Jurnalis Tabloid, hingga Ekonom Senior

Profil dan jejak karier Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono.