Jadwal Pencairan BLT atau BSU Pekerja Formal: Ingat, Tenggat Penyerahan Rekening ke BP Jamsostek Tinggal 2 Hari Lagi

Ilustrasi/Republika

Ilustrasi/Republika

TEBET, AYOJAKARTA.COM – BPJS Ketenagakerjaan, sekarang disebut BP Jamsostek, memberi tenggat atau batas akhir penyerahan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU), semula disebut bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dan buruh formal, sampai dengan 31 Agustus.

Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Agus Susanto, mengatakan rekening calon penerima  akan divalidasi melalui tiga tahapan.

“Kami lakukan validasi berlapis agar penerima bantuan subsidi upah nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan, tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab,” kata Agus dalam konferensi pers virtual, Jumat (21 Agustus 2020).

Pemerintah mulai mencairkan bantuan subsidi upah atau BLT untuk pekerja formal atau buruh senilai Rp1,2 juta sejak Kamis (27 Agustus2020). Bantuan tersebut dikucurkan melalui bank penyalur yang tergabung dalam Himbara alias Himpunan Bank Milik Negara.

Berikut ini bank penyalur dan jumlah rekening penerima BLT pekerja dan buruh formal atau subsidi upah seperti disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah:

Bank Mandiri sebanyak 752.168 rekening

Bank BNI sebanyak 912.097 rekening

Bank BRI sebanyak 622.113 rekening

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?

Bank BTN sebanyak 213.622 rekening

Menaker Ida menyatakan itu dalam acara peluncuran BSU untuk pekerja dan buruh formal oleh Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo di Istana Negara, Kamis (27 Agustus 2020). Acara tersebut ditayangkan secara live oleh kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah diberikan kepada pekerja atau buruh senilai Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan dengan total sebesar Rp2,4 juta. Subsidi tersebut dicairkan dalam dua tahap, masing-masing tahap pencairan sebesar Rp1,2 juta.

Berikut ini ketentuan tentang kriteria calon penerima BLT pekerja formal atau subsidi upah seperti diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 2020:

Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

  • a. warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

  • b. terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

  • c. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;

  • AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Kuburan di Depan Rumah & Cerita Tentang Drakula

    d. kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;

  • e. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;

  • f. memiliki rekening bank yang aktif.

Buat kalian yang merasa memenuhi kriteria, kalian perlu mengecek segala sesuatunya. Jangan-jangan memang nama kalian belum masuk daftar calon penerima bantuan subsidi upah atau BLT untuk pekerja dan buruh formal. Atau ada kendala terkait dengan rekening bank yang kalian kirimkan.

Ada baiknya kalian simak beberapa catatan sebagai berikut:

  • Mungkin kalian masuk dalam daftar 2,5 juta calon penerima bantuan subsidi upah atau BLT pekerja formal dalam batch atau tahap pertama. Jadi, kalian tinggal menunggu pengiriman.

  • Rekening kalian sebagai calon penerima bantuan subsidi upah atau BLT pekerja formal masih divalidasi atau di luar penyaluran tahap pertama. Menurut keterangan pemerintah, setiap batch pengiriman terdiri dari 2,5 juta rekening yang dilakukan setiap pekan sampai dengan September.

  • Rekening kalian tidak lolos validasi. Bisa saja karena nomor rekening salah atau rekening tersebut digunakan oleh lebih dari satu orang. Atau, kalian memang tidak masuk kriteria calon penerima bantuan subsidi upah atau BLT untuk pekerja formal.

  • Rekening belum disetorkan oleh kantor tempat kalian bekerja. Jadi kalau kalian harus proaktif menanyakan ke kantor tempat kalian bekerja. Ini harus segera dilakukan karena BPJS Ketenagakerjaan, sekarang disebut BP Jamsostek, menerima penyerahan nomor rekening paling lambat 31 Agustus.

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Belajar dari Gus Baha dan Anak Tongkrongan

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.

Jakarta Barat 03 Jun 2026, 13:27 WIB

Upaya Kurangi Bau Sampah, Kelurahan Duri Jakarta Barat Lakukan Uji Coba Penggunaan Cairan Eco Lindi!

Upaya untuk mengurangi dampak bau dari sampah, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat lakukan uji coba pemanfaatan cairan eco lindi di depo sampah Jalan Duri Utara III pada Rabu, 3 Juni 2026.

News 03 Jun 2026, 13:19 WIB

Bukan Ahli Gizi Seperti Dadan Hindayana, 3 Profil Kepala dan Wakil BGN Terbaru dari Mantan Jurnalis Tabloid, hingga Ekonom Senior

Profil dan jejak karier Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono.